|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Pengajuan KPR Bagi yang Belum Menikah Apa Saja Syarat Nya

 


MEDIAPENDAMPING.COM - Memiliki rumah adalah impian banyak orang, dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu cara memiliki hunian impian dengan metode kredit atau mencicil.
Merujuk laman Bank Indonesia, nasabah hanya perlu menyediakan dana untuk pembayaran di muka sebesar 30 persen dari harga rumah, dan sisanya digenapi oleh bank melalui KPR.

Namun, untuk dapat melakukan pengajuan dan mendapat persetujuan bank, ada sejumlah persyaratan yang harus nasabah siapkan agar pengajuan KPR anda berjalan mulus. Persyaratan pengajuan berikut berlaku juga bagi nasabah yang belum menikah.

Syarat Pengajuan KPR

Beberapa syarat harus dipenuhi untuk mengajukan KPR, sebagai berikut:

1. Nasabah harus tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
3. Berusia minimal 21 tahun sampai dengan 45 tahun
4. Maksimal pembiayaan adalah 80-90 persen dari nilai objek yang akan dibiayai

Dokumen Pribadi untuk Pengajuan KPR
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir
- Fotokopi akta pendirian perusahaan atau izin usaha (khusus pengusaha)
- Surat keterangan kerja (minimal masa kerja 2 tahun)
- Lampiran asli SK pengangkatan karyawan atau kartu taspen bagi ASN
- Lampiran ijazah terakhir
- Lampiran SPT PPh 21 (berlaku di beberapa bank)

Dokumen Unit Rumah

* Salinan SHM tanah
* Salinan IMB
* Salinan persetujuan penjualan rumah dari pihak penjual properti atau developer

Setelah nasabah melengkapi dokumen-dokumen di atas, bank kemudian akan memeriksa kelengkapan berkas. Selain pemeriksaan berkas, bank juga akan melakukan BI Checking profil nasabah. Pada proses ini, waktu yang dibutuhkan sangatlah fleksibel.

Dalam banyak kasus, kegagalan dalam pengajuan KPR disebabkan rekam jejak masalah keuangan pada waktu lampau. Ada baiknya nasabah ajukan ke bank yang telah bekerja sama dengan developer karena bank sudah terlebih dahulu mengecek legalitas developer tersebut.

Jika rumah yang dipilih adalah rumah inden, hanya bank yang telah bekerja sama dengan pengembang saja yang dapat memberikan jaminan kredit pada rumah tersebut.

Cara Mengajukan KPR :

Setelah lolos BI checking dan dianggap layak mendapat pinjaman, maka bank akan melanjutkan proses pengajuan KPR. Dalam prosesnya, ada tahapan-tahapan yang akan nasabah lalui, berikut tahapan-tahapannya:

1. Proses Appraisal


Appraisal adalah proses penentu nilai jual dari sebuah aset hunian. Jika nasabah membeli rumah melalui bank yang telah bekerja sama dengan pengembang, biasanya tidak akan lagi dipungut biaya appraisal. Lain halnya jika nasabah membeli rumah bekas atau rumah baru di pengembang yang tidak bekerja sama dengan bank. Dalam hal ini, bank akan mengutus petugas untuk menilai harga aset hunian.

2. Kalkulasi Penawaran Bank

Setelah bank selesai menilai appraisal dan menyetujui pinjaman KPR hunian nasabah, cermati penawaran yang diberikan oleh bank. Mengingat KPR merupakan perjanjian utang dalam waktu yang cukup panjang. Sejumlah hal harus diperhatikan, di antaranya:

Suku Bunga
Bank biasanya menawarkan bunga yang cukup kompetitif bahkan flat, misalnya bunga flat 5 tahun atau bunga fluktuatif namun di bawah 9 persen per tahunnya.

Pastikan saja bunga yang ditawarkan memang flat atau jika fluktuatif berlaku untuk maksimal berapa tahun.

Bunga bank selalu mengacu pada BI rate, saat BI rate tinggi, secara otomatis suku bunga KPR anda juga akan naik. Namun, jika BI rate turun, bank tidak akan menurunkan suku bunga kredit. Hal ini berkaitan dengan kebijakan dan peraturan bank.

Syarat dan Ketentuan
Syarat yang diberikan bank harus dibaca secara seksama. Sejumlah pelanggaran kesepakatan akan mendatangkan penalti.

Jika dalam perjalanan mencicil, nasabah mampu melunasi sebagian atau seluruh utang sebelum masa kredit selesai, bank akan menerapkan biaya penalti atas pelanggaran nasabah.

Begitupun saat anda terlambat membayar angsuran. Berapa denda yang harus anda bayarkan. Saat akan mengajukan, anda bisa menanyakan perihal ini kepada pihak bank.

Perhatikan juga metode pembayaran angsuran, apakah langsung memotong dari rekening anda atau dengan metode transfer.

Rincian Biaya KPR
Selain denda, ada beberapa hal yang harus nasabah hitung dengan teliti, misal biaya PPN, biaya balik nama sertifikat, dan biaya provisi. Biaya provisi adalah upah kepada bank karena pinjaman telah disetujui.

Biaya ini sama dengan biaya administrasi, nominal biaya provisi yang dikenakan kepada nasabah berbeda-beda pada setiap bank.

Namun, untuk dapat melakukan pengajuan dan mendapat persetujuan bank, ada sejumlah persyaratan yang harus nasabah siapkan agar pengajuan KPR anda berjalan mulus. Persyaratan pengajuan berikut berlaku juga bagi nasabah yang belum menikah.

3. Persetujuan Kredit oleh Bank

Bank akan menunjuk notaris setelah menyetujui pencairan KPR nasabah. Penunjukan notaris dimaksudkan untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Kredit atau SPK. Bank akan membebankan biaya jasa notaris kepada nasabah.

Tarif notaris mencakup jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan sebagainya.

Karena bukan bank yang menentukan tarif notaris, nasabah bisa bernegosiasi dengan notaris untuk mendapatkan jalan tengah kesesuaian harga jasa.

4. Akad Kredit

Proses akhir pengajuan KPR adalah akad di hadapan notaris yang juga dihadiri pihak developer.
Puncak dari proses pengajuan KPR adalah penandatanganan akad kredit di hadapan notaris. Penandatanganan ini dihadiri nasabah, pihak bank, pengembang, dan notaris.

Kehadiran nasabah tidak dapat diwakilkan saat proses penandatanganan. Pasalnya, nasabah wajib menunjukkan identitas asli ke hadapan notaris.

Notaris akan memeriksa keabsahan dokumen terkait rumah. Setelah pemeriksaan dokumen selesai, selanjutnya notaris akan memberi Surat Tanda Terima Dokumen kepada nasabah sebagai bukti penyerahan dokumen rumah.

Surat-surat tersebut kemudian akan notaris serahkan kepada bank sebagai jaminan. Kemudian, notaris akan memberikan salinan sertifikat kepada nasabah namun dengan jangka waktu tertentu.

Cara dan syarat mengajukan KPR ini mungkin menyita waktu dan rumit. Jika akad telah ditandatangani, tugas berat nasabah kemudian adalah membayar angsuran bulanan secara berkala.

Sumber : CNN


 
Komentar

Berita Terkini