|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Benarkah? Kepala KUA Buka Suara : Ayus dan Nissa Sabyan Segera Menikah

 

Ayus dan Nissa Sabyan Segera Menikah
Ket Foto : Ayus dan Nissa Sabyan Segera Menikah

MEDIAPENDAMPING.COM | Jakarta - Belum lama berselang beredar kabar bahwa Ayus dan Nissa Sabyan akan menikah. Kepala Biro Urusan Agama (KUA) setempat akhirnya membuka suaranya.


Dilansir dari Suara.com, Ahmad Fauzi, Ketua KUA Pondok Gede, membenarkan tidak ada pencatatan nikah atas nama Nissa Sabyan dengan mempelai pria atas nama Ayus Sabyan. Hal tersebut menanggapi pemberitaan tentang pernikahan keduanya yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.


Ahmad Fauzi membenarkan bahwa Nissa Sabyan tinggal di Pondok Gede, Bekasi. Jika benar ada rencana menikah, maka dokumen harus masuk 10 hari sebelum pendaftaran.


Baca Juga : 

••  Rawat Ginjal Anda, 4 Kebiasaan Yang Menyebabkan Ginjal Anda Rusak

••  Sambut Lebaran, Nikita Mirzani: Saya Sudah Siapkan THR 300 Juta Untuk Karyawan Saya

••  Jadi Host di Program YouTube Milik Gading, Gisella Anastasia Minta Izin ke Wijin


“Saya harus sampaikan Nissa yang berada di wilayah KUA Kecamatan Pondok Gede untuk memastikan sampai saat ini belum ada pendaftaran atas nama Nissa atau Nissa Sabyan, itu saja yang harus saya sampaikan,” kata Ahmad. Fauzi di KUA Pondok Gede Bekasi, Senin 17 Mei 2021.


“Sesuai informasi di kampung kota yang ada di wilayah kecamatan pondok gede, 10 hari pasti sudah masuk karena nanti kalau ada masuk atau bagaimana bisa dicek ulang. Jadi tidak bisa langsung daftar untuk menikah, " dia melanjutkan.


Ia menambahkan bahwa calon pengantin bisa menikah di luar kediaman mereka. Namun setelah prosedur, surat rekomendasi harus diserahkan ke tempat tinggal KUA.


Tapi sebelum menikah, dia bisa pergi kemana saja dia bisa minta rekomendasi nikah, mana terserah dia. Kalau mau keluar buat surat rekomendasi, ”ujarnya.


Demikian pula, jika kedua mempelai diwakili di daftar pernikahan, surat kuasa harus disertakan.


“Ada surat kuasa untuk perwakilan,” ujarnya.


Kedua mempelai diharuskan untuk menghadiri pelatihan pernikahan. Prosesnya tidak dapat ditampilkan.


“Tapi untuk pemeriksaan calon pengantin harus hadir karena ada penyuluhan pernikahan,” ucapnya.


Sementara itu, ketika ditanya tentang status Ayus Sabyan yang baru saja bercerai, Ahmad menjelaskan bahwa pria tidak memiliki masa ideal selain wanita.


"Sebab laki-laki tidak memiliki masa yang ideal, secara etis ia tidak boleh langsung menikah. Tunggu dulu sampai berapa bulan itu kan haknya sendiri," tutupnya. (Ahmad Azhar)

 
Komentar

Berita Terkini