|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Call Center 110 Sudah Bisa Diakses Masyarakat, Poldasu: Laporan Palsu Akan Dihukum

Call Center 110 Sudah Bisa Diakses Masyarakat, Poldasu: Laporan Palsu Akan Dihukum
Ket Foto : Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Saat Peluncuran Call Center 110 Untuk Wilayah Sumatera Utara di Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, Kamis (20/5).

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Masyarakat Sumatera Utara mulai bisa mengakses Call Center 110 untuk panggilan atau laporan darurat.


Artinya masyarakat bisa menggunakan layanan ini dimanapun mereka berada. Kemudian mereka akan dilayani oleh Polres terdekat, ”ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat peluncuran Call Center 110 untuk wilayah Sumatera Utara di Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, Kamis (20/5).


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara serentak meluncurkan Call Center 110, yang secara virtual diikuti oleh seluruh Kapolda.


Baca Juga :

••  Camat Sipahutar Hadir Dalam Pelaksanaan Labelisasi Keluarga Penerima PKH, Bukti Transparansi

••  Polri Peringatkan Soal Warga Hina Palestina di Medsos : Jika Timbulkan Kegaduhan Ditangkap

••  Sesuai Instruksi Presiden, Gubernur Sumut Tutup Tempat Hiburan Malam dan Berlakukan PPKM Mikro


Panca mengatakan akses Call Center 110 ini demi kepentingan terbaik masyarakat. Umumnya sama dengan di Polda lainnya, namun sedikit berbeda untuk wilayah Sumatera Utara.


“Bedanya dengan tempat lain, di Polda Sumut, semua polres sudah terhubung ke Call Center 110,” jelasnya.


Dia memastikan bahwa dengan Call Center 110, tidak ada lagi kabupaten atau masyarakat yang tidak memiliki akses.


" Artinya, semua mekanisme bisa digunakan dengan ponsel atau gadget dengan menekan 110, katanya.


Panca mengatakan, Call Center 110 merupakan bagian dari upaya polisi untuk memberikan pelayanan yang terbaik melalui bantuan polisi. Gunakan layanan ini jika terjadi keadaan darurat atau mendesak.


Ketika ditanya tentang pengguna layanan Call Center 110 yang melakukan "prank" laporan atau informasi palsu, Kapolda menegaskan bahwa dia akan dihukum melalui beberapa tahap.


Pasalnya, sebelum layanan Call Center 110 diluncurkan, polisi sudah mengkaji semua kemungkinan gangguan yang bisa saja terjadi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.


"Sanksi ini telah kami atasi dengan teknologi saat ini. Saya mengimbau masyarakat untuk tidak main-main menggunakan layanan ini karena data Anda akan langsung terlihat oleh operator. Kami akan melihat nyali teguran tersebut, kemudian mengirim pesan dengan polisi virtual dan sanksi terberat adalah ancaman pidana, '' kata jenderal bintang dua itu. (Donald)

 
Komentar

Berita Terkini