|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Penyelundupan Sabu 40 Kg, Empat Kurir Narkoba Internasional Diringkus

 

Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Penyelundupan Sabu 40 Kg, Empat Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Ket Foto : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Rico Sunarko,SH, SIK, MSi Ungkap Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu-sabu Sebanyak 40 Kg

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Rico Sunarko,SH, SIK, MSi dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, SH, SIK, MH, mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40 kilogram di kawasan Jalan Binjai Kilometer 15, Diski, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).


Menyusul ditangkapnya empat orang kurir narkoba internasional lintas Malaysia-Aceh-Medan.  Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti (BB), satu unit mobil  Innova. 


Keempat kurir itu masing – masing, Muhammad Herry (37) warga Batang Kuis, (kurir), Eko Susilo (34) warga Karya Medan, Muhammad Joni (33) Aceh dan Irwan Syahputra (41) warga Aceh.  


Baca Juga : 

••  Dir Krimum Polda Sumut Cek Pos Penyekatan di Langkat dan Berikan Bingkisan Kepada Personil

••  Cegah Virus Corona, Poldasu dan satgas Covid 19 Gelar Operasi Yustisi sekala besar diseluruh Sumut

••  Cegah Intoleransi dan Paham Radikalisme Polri Gelar Diskusi di Polresta Yogyakarta


Cara Cepat Hamil



“Sabu-sabu yang disita itu, dikirim dari Aceh Utara, ” ucap Kapolrestabe Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi  Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (24/05/2021). 


Lebih lanjut, Kombes Riko mengatakan, keberhasilan itu adanya laporkan dari Eko Susilo bahwa, adanya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram, dengan mengendarai mobil BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15 Medan. Kemudian petugas dipimpin Iptu Irwanta Sembiring, pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 pukul 06.30 wib, melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang dicurigai.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil itu, didapat dalam box ban, yang sudah dimodifikasi sebelumnya, terdapat 40 kilogram sabu, di dalam bungkus teh Cina. Selanjutnya barang bukti itu dibawa untuk diprotes lebih lanjut, ” paparnya. 


Kombes Riko menambahkan, pelaku Muhammad Herry, yang disebut sebagai kurir ini mengaku, mendapatkan upah sekali antar dalam 1 kilogramnya 10 juta. Sehingga pelaku ini mendapatkan keuntungan dalam sebulan sebanyak Rp.200 juta. 


Karena itu, Polrestabes Medan mengharapkan kepada masyarakat Kota Medan, agar ikut berperan aktif memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan.


Kota Medan salah satu pangsa besar narkoba jenis sabu, harus diberantas dengan tuntas, ” ucapnya. 


Untuk itu, sambungnya, pihak Polrestabes Medan tidak segan menembak mati para gembong narkoba di Kota Medan” pungkas Kombes Riko.  (Donald)

 
Komentar

Berita Terkini