|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

JPU Tak Hadirkan Ko Ahwat Tango, 8 Terdakwa Dugaan Pembunuhan Asiong Dituntut Hukuman Bervariasi

 

JPU Tak Hadirkan Ko Ahwat Tango, 8 Terdakwa Dugaan Pembunuhan Asiong Dituntut Hukuman Bervariasi
Ket Foto : Ket Foto : Suasana Sidang di Ruang Kartika

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Sidang perkara dugaan pembunuhan sadis terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (28) yang mayat dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo dalam keadan bugil dan tubuhnya penuh luka bekas penganiayaan, Jaksa Penuntut (JPU) dari Kejati Sumut tak menghadirkan terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) kepersidangan dalam agenda tuntutan, dari Jaksa Penuntut (JPU) Kejati Sumut 


Pantauan awak media ini di Ruang Kartika Jum'at (18/6/2021) sedang yang di ketuai Jarihat Simarmata Jaksa Penuntut Umum (JPU Anita dan Anuar Ketaren hanya menghadirkan 8 orang terdakwa  yakni Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi, dan Bagus Ariyanto, selamet Nurdin Syahputra alias Tutak, Andi Sahputra alias Andi, Hoki Setiawan alias Kecot, Aqbar Agustiawan alias Ojong, dan Guruh Arif Amada .

Baca Juga :

••  Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita Sabu 89 kg, 48.418 Ekstasi Dan 2 Senjata

••  Pemko Medan Hadiri Dialog Pengurus Rumah Ibadah dan Tokoh Lintas Agama Yang Digelar FKUB

••  Polri Minta Warga Korban Pinjaman Online Ilegal Laporkan ke Kantor Polisi Terdekat


Dalam nota tuntutanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita dan Anuar Ketaren menuntut masing-masing ke 8 terdakwa dengan tuntutan berbeda, yakni Andi Alias Aan yang berperan dari pencarian korban atas perintah terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango sampai melakukan pembantaian di gubuk pasar 9 dan di Rumah kontraan pasar 3 hingga mayat korban dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo dalam keadaan bugil dan tubuhnya penuh luka bekas penganiayaan, plus disiram air jeruk lemon hanya dituntut selama 7 tahun penjara


Sedangkan untuk ke 7 terdakwa lainnya yakni, Selamet Nurdin Syahputra Alias Tutak, dituntut 2 tahun penjara,Andi Sahputra alias Andi 4 tahun penjara, Muhammad Dandi 6 tahun, Hoki Setiawan alias Kecot, 4 tahun, Bagus 6 tahun, dan Aqbar Agustiawan alias Ojong, 2 tahun serta Guruh Arif Amada 1 tahun penjara.


"Meminta Majelis Hakim agar menghukum ke 8 orang terdakwa sesuai pasal yang telah ditentukan dan tuntutan yang dibacakan yakni Andi Alias Aan 7 tahun penjara, Selamet Nurdin Syahputra Alias Tutak, dituntut 2 tahun penjara,Andi Sahputra alias Andi 4 tahun penjara, Muhammad Dandi 6 tahun, Hoki Setiawan alias Kecot, 4 tahun, Bagus 6 tahun, dan Aqbar Agustiawan alias Ojong, 2 tahun serta Guruh Arif Amada 1 tahun penjara,"ujar JPU yang menghadirkan ke 8 orang terdakwa secara daring.


Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita dan Anwar Keteren di hadapan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum para terdakwa menyebutkan bahwa ke 8 terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 333 (3) Jo 55 (1) Ke-1. KUHP


Usai pembacaan tuntutan ke 8 terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda Pledoi dari masing-masing terdakwa melalui penasehat hukum para terdakwa.


Sidang ini kita tunda hingga hingga pekan depan dan akan dilanjutkan dengan agenda (Pledoi) pembelaan terdakwa yang akan dibacakan Penasehat Hukum (PH) masing-masing terdakwa,"pungkas Majelis Hakim Jarihat Simarmata


Sementara diluar sidang Jaksa Penuntut Umum dari Kejatisu Anita saat di wawancarai terkait ketidak hadiran terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat  warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan yang diduga merupakan aktor intelektual  terjadinya perkara pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong tidak dihadirkan ke persidangan untuk dikukan penuntutan bersama ke 8 terdakwa lainya, JPU Anita awalnya hanya bisa terdiam, lalu menjawab tidak tau


Namun dengan seketika, JPU Anita langsung berkoordinasi dengan rekannya JPU Anuar Ketaren, dan terdengar Anuar Ketaren  mengatakan bilang aja, tanyakan sama JPU satunya. 


Lalu selanjutnya JPU, mengatakan tanyakan aja sama JPU satunya, saat di tanya kambali kan seharusnya terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat di lakukan penuntutan sekaligus bersama dengan ke 8 orang terdakwa yang telah dituntut, 


Menjawab pertanyaan wartawan JPU Anita tak membantahnya, " Benar, seharus terdakwa  Sukandi alias Ko Ahwat di lakukan penuntutan sekaligus bersama dengan ke 8 orang terdakwa ini, tapi tanyakan aja langsung kepada JPU satunya," pungkas JPU Anita sembari menyebutkan nama JPU yang diantaranya adalah Nelso dan lalu meninggalkan Ruang Kartila PN Medan. Saksi Suhelmi : Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango ikut terlibat 


Diketahui pada sidang sebelumnya saksi fakta Suhelmi blak-blakan dengan mengatakan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pengalihan penahanan karena sakit, dengan tegas saksi Suhelmi ikut terlibat dalam perkara pembunuhan Sadis, terhadap Jefri Wijaya alias Asiong.


Hal itu dikatakan saksi Suhelmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anwar Ketaren dan Aisyah dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai.Jarihat Simarmata serta Penasehat Hukum masing-masing terdakwa di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (7/5/2021) sore.


Kepada Majelis Hakim Jarihat Simarmata dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren bersama Aisyah.serta Penasehat Hukum masing-masing terdakwa, Suhelmi menuturkan sebelum peristiwa penganiayaan terjadi dirinya sempat bertemu dengan Edy dan Andi Syahputra sekitar 7 atau 8 September 2020 di Cafe Nusantara.


 "Waktu itu, Edy meminta saya menemani Andi Syahputra untuk mencari Jefri," ucap Suhelmi sembari mengatakan dalam ingatannya si Jefri punya hutang Rp766 jutaan.


Berselang beberapa kali pertemuan dirinya (Suhelmi) kembali dihubungi oleh Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango agar bertemu di tol Bandar Selamat.


"Nah pada waktu saya melihat didalam mobil ada seorang pria dengan kondisi tangan terikat, mata dan mulut dilakban. Kemudian mobil itu meneruskan perjalanan ke Pasar 9 Labuhan Deli untuk mencari rumah untuk introgasi korban,"sebut Suhelmi.


Saat itu, lanjut Suhelmi yang mana dalam perkara ini dirinya juga telah menjalani dihukum di Mahmil menyebutkan, saat bertemu baru tahu kalau pria itu adalah Jefri Wijaya alias Asiong (korban).


Nah sesampai di Pasar 9, pelaku dibawah ke dalam sebuah gubuk karena kondisi korban tidak memungkinkan maka dicarilah rumah kontrakan untuk introgasi.


Lalu saksi menghubungi adik letingnya yakni Pratu Indra Lesmana untuk bertemu. Setelah itu, Andi Syahputra dan Indra Lesmana mencari rumah kontrakan secara kebetulan ada rumah sewa didaerah Pasar 3 milik Akbar (berkas terpisah).


"Karena sudah positif ada rumah sewa maka pindahlah mereka kesana dimana Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tetap menunggu di Cafe Nusantara, Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Amplas"ucap Suhelmi.


Suhelmi menyatakan selama di dalam rumah yang dikontrak itu kondisi korban sudah tak berdaya. Ketika itu, Andi Syahputra menghubungi Edy tapi apa yang dibicarakan saksi tidak mengerti karena berbahasa Tionghoa atau Cina.


Karena kondisi korban sudah lemas dan tak berdaya akibat disiksa terus menerus, maka Andi Syahputra bersama saksi Suhelmi serta orang yang ikut dirumah yang di kontrak itu, kembali lagi ke Cafe Nusantara Jalan Panglima Denai.


Sesampai disana Cafe Nusantara Jalan Panglima Denai Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango terlihat gelisah karna korban Jefri Wijaya alias Asiong sudah tewas. Disitu Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango langsung merencana kan pembuangan mayat Jefri Wijaya alias Asiong


"Ada tiga tempat opsi pembuangan mayat Jefri Wijaya alias Asiong pertama dikawasan Sei Ular, kedua dikawasan Tanjung Morawa dan akhirnya diputuskan mayat Jefri Wijaya alias Asiong dibuang dikawasan jurang Brastagi Kabupaten Karo,"bilang Suhelmi.


Suhelmi mengaku ketika mayat Jefri Wijaya alias Asiong dibuang dikawasan jurang Brastagi Kabupaten Karo ia ikut dalam rombongan itu, di lokasi tersebut ketika mobil berhenti ditepi jurang Suhelmi berperan berpura- pura mengatur lalu lintas. 


Diketahui para terdakwa dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini