MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Polda Sumut bersama Polsek Medan Helvetia telah menangkap pelaku begal yang beraksi di lampu merah di Jalan Asrama persimpangan Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.
Dalam penangkapan itu pelaku diketahui berinisial ALT (40) warga Jalam Pembangunan, Gang Karto, Kecamatan Medan Helvetia. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah penadah kendaraan curian.
Direktur Reserse Kriminal (Dir Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan tersangka ALT ditangkap di Jalan Kapataru, Kecamatan Medan Helvetia.
Baca Juga :
•• Bareskrim Polri Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M
•• Tim Gabungan Pemko Medan Kembali Tertibkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam Terkait Prokes
Lebih lanjut, dalam aksinya pelaku seorang diri sembari membawa senjata tajam mengintai korbannya saat berhenti di persimpangan lampu merah.
“Kasus begal yang terjadi di Jalan Asrama cukup terbilang baru. Sebelum beraksi pelaku sudah berkeliling lokasi selama berjam-jam mencari para korbannya hingga akhirnya pengendara motor bernama Agustinus Manik menjadi target sasaran tindak kejahatan,” katanya.
Tatan mengungkapkan, pelaku juga telah merencanakan aksi begal dengan melukai korbannya menggunakan senjata tajam. Lalu, usai melakukan aksinya pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualkan kepada penadah seharga Rp.5 juta.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku begal ini pernah terlibat kasus pembunuhan terhadap abang kandungnya sendiri,” ungkapnya sembari menambahkan terhadap tersangka ALT terpaksa ditembak pada ke dua bagian kaki karena berusaha melawan saat diamankan.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Tatan. (Donald Sinaga)