|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Langkah - Langkah Mengurus IMB Kota Medan, Yukk Kita Simak..

 

Langkah - Langkah Mengurus IMB Kota Medan, Yukk Kita Simak..
Ket Foto : Pentingnya Urus IMB Sebelum Bangunan Didirikan
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Apakah anda masih bingung mengurus IMB? Apalagi yang berdomisili di Kota Medan. Mengurus izin mendirikan bangunan alias IMB Setiap daerah kabupaten maupun provinsi memiliki aturan masing-masing mengenai tata cara permohonan IMB.


Tata cara mengurus IMB di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan:


1. Mengambil dan mengisi formulir yang telah disediakan di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

a. Persyaratan administrasi:

fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

fotokopi surat pemberitahuan pajak terhutang dan surat tanda terima setoran (bukti pelunasan) pajak bumi dan bangunan tahun terakhir;

Surat-surat kepemilikan tanah antara lain:

           a. fotokopi serifikat tanah yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional

           b. fotokopi akta kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh camat yang dilegalisir oleh camat (bagi tanah    yang belum bersertifikat)

           c. fotokopi akta kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh notaris yang dilegalisasi oleh notaris

            d. surat tidak silang sengketa untuk keperluan mengurus IMB yang dikeluarkan oleh lurah (bagi surat tanah yang belum bersertifikat)

            e. rekomendasi dari bank bagi surat tanah yang sedang diagunkan.


Baca Juga :

••  Tips Aman Cicil Rumah Langsung ke Pemilik Agar Terhindar Masalah Hukum

••  4 Tips Cara Mudah Merawat Rumah Kayu, Yuk Kita Simak Caranya

••  Rumah Anda Sulit Terjual? Tampilkan Rumah Anda Lebih Menarik, Yuk Simak Caranya Guys..


2. Rekomendasi dari instansi terkait bagi pembangunan tempat ibadah, tempat persemayaman mayat, stasiun pengisian bahan bakar umum/stasiun pengisian bahan bakar erpiji, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan sarana olah raga, serta menara telekomunikasi


3. Surat kuasa bermaterai, bagi pemohon bukan pemilik tanah


4. Fotokopi akte perusahaan yang dilegalisasi atau fotokopi surat keputusan instansi yang dilegalisasi (bagi pemohon yang berbadan hukum)


5. Gambar keterangan rencana peruntukan untuk permohonan banhgunan pagar


6. Fotokopi surat perjanjian sewa menyewa tanah bagi permohonan IMB yang bersifat sementara atau berjangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun yang dilegalisir oleh notaris


7. Fotokopi IMB terdahulu beserta seluruh gambar lampirannya untuk permohonan memperluas, menambah tingkat dan renovasi bangunan atau bangunan menara di atas bangunan


8. Izin dari warga yang berbatasan langsung bagi pembanghunan tempat persemayaman mayat, stasiun pengisian bahan bakar elpiji, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan sarana olah raga, serta menara telekomunikasi dan


9. Izin dari warga dengan jarak radius setinggi bangunan bagi pembangunan menara telekomunikasi


b. Persyaratan Teknis

1. Denah lokasi tanah yang dimohonkan;


2. Gambar rencana bangunan rangkap 3 (tiga) minimal ukuran kertas A3 dengan skala 1:100 (satu banding seratus) atau 1:200 (satu banding dua ratus) yang disetujui oleh pemohon, yang terdiri dari:


    a. denah dan perencanaan tapak bangunan (site plan) yang menggambarkanbentuk sebenarnya;


    b. tampak depan, tampak samping kiri, tampak samping kanan dan tampak belakang;


    c. potongan memanjang dan potongan melintang


    d. konstruksi (pondasi, pengikat pondasi (sloop), kolom, balok, lantai, tangga, dan rencana atap/kap;


    e. denah sanitasi, tangki pembuangan limbah manusia (septic tank), bak kontrol dan


     f. untuk bangunan pagar (pondasi, tampak bangunan, potongan dan situasi)


3. Perhitungan konstruksi yang dibuat oleh konsultan dan ditandatangani oleh perencana dan distempel oleh konsultan bagi bangunan  dengan:


     a. bentang balok beton atau baja lebih dari 6 (enam) meter:


     b. ketinggian 2 (dua) lantai atau lebih untuk bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum;


     c. ketinggian bangunan lebih dari 4 (empat) lantai;


     d. konstruksi kuda-kuda baja atau kayu yang bentangannya lebih dari 5 (lima) meter per lantai; dan


     e. konstruksi baja atau kayu yang ketinggian tiangnya lebih dari 5 (lima) meter per lantai, dan


     f. bangunan yang memiliki basement atau semi basement


4.  Surat jaminan kekuatan konstruksi yang dibuat oleh konsultan atau perencana yang bersertifikat untuk permohonan IMB menambah tingkat.  (Suriawan)


DomaiNesia
 
Komentar

Berita Terkini