Ket Foto : Ketua Pengadilan Negeri Medan, Andreas Purwantyo Bersama Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong saat Memberikan Keterangan Pers Kepada salah Seorang Wartawan (baju kotak2) |
Humas I PN Medan, Tengku Oyong, SH, MH kepada wartawan Selasa (13/7/2021) mengatakan kalau pihaknya berpatokan dengan surat dari Wali Kota tentang PPKM Darurat.
Baca Juga :
•• Tim Gabungan Pemko Medan Sosialisasikan PPKM Darurat ke Warung- Warung atau Cafe
•• PPKM Darurat di Kota Medan, Gubsu Edy Rahmayadi: Semua Kabupaten/Kota Harus Berpartisipasi
•• DPD Pujakesuma Asahan Rayakan HUT Pujakesuma Ke 41 Tahun 2021
"Kita berpatokan dengan surat dari pak Wali Kota tentang PPKM Darurat. Jadi untuk persidangan, sebenarnya kita sudah berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara persidangan di tengah pandemi," kata Tengku Oyong, SH, MH.
Selain itu Tengku Oyong juga menjelaskan, sebelumnya PN Medan telah menerapkan sidang di tengah pandemi secara online. Hal itu sesuai dengan Perma 4 Tahun 2020. Namun hanya saja selama penerapannya sempat dilonggarkan. Sehingga di saat berlakunya PPKM Darurat di Kota Medan, PN Medan kembali memperketat sidang.
"Jadi sidangnya secara video teleconfren menggunakan handphone atau televisi yang ada di ruang sidang. Terdakwanya berada dirutan atau di Kantor Polisi, jaksanya di kantornya masing-masing," ungkap Tengku Oyong. (Cut Nurmala)