|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

SPRI Sumut Desak Gubsu Minta Maaf atas Sikap Buruk Aparaturnya Halangi Tugas Jurnalis di RSJ Medan

 

SPRI Sumut Desak Gubsu Minta Maaf atas Sikap Buruk Aparaturnya Halangi Tugas Jurnalis di RSJ Medan
Ket Foto : Ketua DPD SPRI Sumut Devis Karmoy 
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk mengusut serta membina para ASN di lingkungan Pemprov Sumut agar memahami tugas dan fungsi jurnalis saat menjalankan tugas profesinya.


Akibat ulah oknum ASN berinisial WK yang mengajak adu jotos dengan jurnalis Rizki Cahyadi di RJS Prof Dr Muhammad Ildrem Medan telah mencoreng visi Sumut Bermartabat yang selama ini dikenal sebagai visi Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.


"SPRI Sumut mendesak Gubsu Edy Rahmayadi memerintahkan Kepala BKD Pemprov Sumut untuk memeriksa dan membina serta menghukum oknum ASN berinisial WK yang tidak menunjukkan attitude sebagaimana ASN selayaknya," ujar Ketua DPD SPRI Sumut Devis Karmoy melalui siaran persnya, Rabu (30/6/2021) kepada para wartawan di Medan.


Baca Juga :

••  Pemko Medan Usulkan Ranperda Kota Medan Tentang Keolahragaan Ke DPRD

••  Pemprov Sumut Kolaborasi dengan Enam Universitas Teliti Tanaman Herbal untuk Cegah Covid-19

••  Bobby Nasution Pimpin Pertemuan OPD Pemko Dengan Kanwil Direktorat Perbendaharaan Sumut


Selain mencoreng "wajah" Sumut, upaya menghalang-halangi tugas jurnalis yang terjadi di RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem Medan menjadi salah satu indikator terhadap lemahnya pembinaan terhadap para ASN di lingkungan Pemprov Sumut.


Untuk itu SPRI Sumut mendorong agar tindakan menghalang-halangi jurnalis yang dialami wartawan di RS Prof Dr Muhammad Ildrem Medan harus diselesaikan secara hukum.


"Upaya menghalang-halangi tugas Pers jelas secara tegas diatur di Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, perilaku buruk oknum ASN dan sekuriti di RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem harus diselesaikan sesuai Ketentuan Pidana yang diatur dalam UU Pers," tegas Karmoy.


Sebelumnya, pada Senin (29/6/2021) siang, sejumlah wartawan dari berbagai media di Kota Medan diundang oleh Direktur RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem Medan untuk meliput proses vaksinasi terhadap para pasien di RSJ. 


Usai melakukan tugasnya, para jurnalis yang hendak mengabadikan beberapa sudut RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem dihalangi bahkan jurnalis Rizky Cahyadi dari Tribun Medan diajak adu jotos oleh oknum ASN berinisial WK. Meski telah diberitahu bahwa kehadiran keberadaan para jurnalis atas undangan Direktur RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem, namun oknum ASN bersama salah seorang sekuriti setempat tidak mempercayai dan ngotot mengajak berantam.


Ironinya, oknum ASN tersebut mendesak agar karya jurnalis berita foto dihapus dari kameranya.


Hingga siaran pers ini dikeluarkan, belum ada upaya permohonan maaf dari Gubernur Sumatera Utara atas tindakan melawan hukum yang dilakukan aparaturnya. (Donald Sinaga)

DomaiNesia
 
Komentar

Berita Terkini