|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tim Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Pria Warga Bromo Kantongi Narkotika Jenis Sabu

 

Tim Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Pria Warga Bromo Kantongi Narkotika Jenis Sabu
Ket Foto : SI (23) Warga Jalan Bromo Ia Kedapatan Mengantongi 1 Plastik Klip Sabu
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial SI (23) warga Jalan Bromo Pasalnya, ia kedapatan mengantongi 1 plastik klip sabu saat diamankan di Jalan Sukarame Gg Dua Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area, Sabtu (17/7/2021).


Berdasarkan Informasi yang didapat, penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (7/7/2021) lalu, dimana saat itu petugas mendapat laporan dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di Jalan Sukarame Gg Dua. Berbekal laporan itu, kemudian petugas pun segera turun ke lokasi.


Baca Juga :

••  Polsekta Medan Kota Selalu Menjaga Kekondusifan Kamtibmas Dimasa PPKM Mandiri

••  Polsekta Medan Kota Tegaskan All Out Dukung PPKM Darurat di Wilkumnya

••  Kapolsek AKP Janpiter Napitupulu Pimpin Kegiatan PPKM Darurat di Wilkum Polsek Percut Sei Tuan


Setibanya di lokasi, petugas melihat tersangka dengan gelagat yang mencurigakan. Tanpa buang waktu, petugas pun langsung meringkusnya.


Saat di geledah, petugas menemukan 1 plastik klip yang berisikan sabu dari kantong celananya dimana pelaku mengakui jika barang haram tersebut baru saja dibelinya.


Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon sellulernya membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.


"Benar, berdasarkan laporan dari masyarakat kita berhasil meringkus tersangka beserta barang buktinya," ungkapnya.


Kapolsek menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut baru saja dibelinya dari seseorang yang ia tak kenal.


"Barang haram itu baru ia beli seharga Rp 100 ribu dari orang yang tak dia kenal dan tak tahu juga namanya siapa," jelasnya.


" Sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Kapolsek Rikki. (Donald Sinaga)


Cara Cepat Hamil

 
Komentar

Berita Terkini