|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dihukum Dalam Perkara Penculikan dan Pembunuhan, Handi Kembali Disidangkan Dalam Judi Online

 

Dihukum Dalam Perkara Penculikan dan Pembunuhan, Handi Kembali Disidangkan Dalam Judi Online
Ket Foto : Suasana Ruang Siďang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Setelah dihukum 4 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penculikan disertai penganiayaan yang mengakibatkan pengusaha rental mobil, Jefri Wijaya alias Asiong mengakibatkan meninggal dunia, Handi alias Ahan kembali disidangkan dalam perkara judi online yang berlangsung di Cakra 7, PN Medan, Kamis (05/08/21), sekitar pukul 11.00 Wib.


Dalam perkara ini, Warga Jalan Ibus Raya Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan tidak sendirian namun ada beberapa karyawannya yang ikut disidangkan. Diantaranya Nurul Aini Als Nurul Binti Harun Sulaiman bersama dengan  Reza Santoso Parlindungan Als Reza Bin Dedy Nasution, dan Muhammad  Dandi Saputra Als Dandi Bin Samsul Akmar (berkas terpisah).


Sama halnya dengan Handi, Dandi juga telah dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara karena terlibat dalam penculikan dan penganiayaan terhadap Asiong.


Baca Juga :

••  Gandeng SPRI Sumut, KITA Serahkan Bantuan Paket Sembako Kepada Wartawan Terdampak PPKM

••  Pemko Medan Tidak Akan Persulit Investor, Saat Terima Audiensi Dirut Permata Hijau Group

••  Tak Ditahan, Kasiman Selaku Operator Judi Online Akui Keterangan Saksi


Dakwaan yang dibacakan secara online oleh Penuntut umum Kejatisu Ninik Khairani dan Dwi Melly Nova serta terdakwa yang dihadirkan secara online, Kamis (05/08/21), dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong serta Jarihat dan Safril Batubara masing-masing sebagai hakim anggota, Ninik menyebutkan penangkapan terhadap Handi CS dikawasan Villa Green Hill Jl.Jamin Ginting Km.45, Sibolangit, Deli Serdang pada 20 September dalam perkara pembunuhan terhadap Asiong oleh pihak Poldasu.

Kemudian setelah proses pemeriksaan keterangan dari karyawan Handi yakni Nurul, Reza dan Dandi bahwa mereka merupakan karyawan dari Handi yang mengelola pemilik website judi online diwebsite www.kompashoki.com milik dari Edy Suwanto alias Ko Ahuat Tango.


Sebagaimana diketahui sebagai inisiasi pencarian dan penculikan atau perampasan kemerdekaan terhadap Asiong, Ko Ahuat Tango juga telah dihukum 5 bulan dan 3 hari oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.


Dilanjutkan penuntut umum, bahwa dalam perkara ini Handi Als Ahan sebagai Supervisor atau pengawas. Sementara itu, Nurul sebagai kasir untuk membayar upah terhadap Dandi dan Reza. Selama dibuka perjudian tersebut pada Februari 2020, mendapatkan upah Rp7 juta sedangkan Dandi mendapat upah Rp4 juta dan Reza mendapat upah Rp3,5 juta.


Namun usaha judi yang berkedok game online melalui sistem website perjudian online melalui website www.kompashoki.com semenjak beroperasi pada Februari 2020 perbulan menghasilkan Rp18 hingga Rp30 juta lebih tersebut tidak memiliki izin.


Bahkan dalam dakwaan jaksa, menyebutkan bukti yang disita dari Green Hill yakni, 8 (delapan) unit monitor Komputer merek Samsung warna hitam, 1 (satu) unit monitor Komputer merek LG warna hitam, 1(satu) unit monitor Komputer merek BENQ warna hitam, 5 (lima) unit CPU komputer merek LG warna hitam, 1 (tiga) unit Laptop merek MSI warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merek ASUS warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merek ACER warna hitam, serta sejumlah kartu ATM mim Chandra Sanusi, Aldi hardiansyah, Angga Bahari, Yudi, Herma Agustina, Luluk Subaidah, Intan, Nurhayati Kesuma Dewi, dan Fajar Harianto serta sejumlah handphone.


Modus yang dilakukan dengan memasang taruhan antara Bandar dengan para penebak untuk menebak angka.


Pemain dikatakan menang dalam permainan judi apabila tebakan para penebak sama dengan angka yang dikeluarkan oleh Bandar.


Maka penebak dinyatakan menang dan uang kemenangan menjadi  milik penebak, dan apabilan nomor tebakan dari para penebak tidak sesuai dengan nomor yang dikeluarkan oleh bandar maka penebak dinyatakan kalah dan uang taruhan menjadi milik bandar.  


Dalam dakwaan tersebut Ninik Khairani dan Dwi Melly Nova, menjerat terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau ancaman 10 tahun penjara. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini