|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Humas PN Medan Minta Jaksa dan Pengacara Kordinasi Dengan Panitera

 

Humas PN Medan Minta Jaksa dan Pengacara Kordinasi Dengan Panitera
Ket Foto : Humas PN Medan, Tengku Oyong
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Pengadilan Negeri Medan mengimbau para jaksa maupun pengacara agar melakukan kordinasi dengan panitera terlebih dahulu sebelum sidang dilaksanakan hal ini mencegah agar tidak terjadi kerumunan.


"Jadi imbauan itu kita sampaikan agar persidangan tertib dan tidak menimbulkan kerumunan dalam ruang sidang," ucap Humas PN Medan, Tengku Oyong kepada wartawan melalui telephon selulernya, Rabu (11/08/21).


Saat ini persidangan telah berjalan sebagaimana biasanya, setelah dua pekan pengadilan melaksanakan WFH akan tetapi pelaksanaan sidang tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat.


Baca Juga :

••  Gubsu Edy : Seluruh Daerah di Sumut Dilarang Gelar Pesta, Dilanggar, Petugas Akan Bubarkan

••  Jual Sabu 30 Gram, Dua Warga Tebingtinggi Dituntut Masing-masing 9 Tahun Penjara

••  Sidang Dugaan Korupsi UINSU, Jaksa Sebut Kucuran Dana Rp2 M ke Rektor UINSU


"Artinya sebelum sidang dimulai pihak jaksa yang menyidangkan perkara pidum/pidsus maupun pengacara dalam perkara keperdataan terlebih dahulu berkordinasi dengan paniteranya" sebutnya.


Dijelaskannya bila panitera memanggil maka langsung masuk ke dalam ruang sidang. Dan yang belum di panggil agar menunggu sehingga tidak terjadi antrian dalam ruang sidang.


Selain itu di meja penuntut umum maupun penasehat hukum maksimalnya hanya dua orang sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yakni selain memakai masker juga menjaga jarak.


Begitu juga sesuai dengan ketentuan diruang sidang hanya diperbolehkan penuntut umum, pengacara, saksi dan awak media sementara terdakwa dihadirkan secara online atau vidiotron. Untuk pengunjung sidang dipersilahkan menunggu diruang tunggu yang telah disediakan.


"Marilah kita melaksanakannya untuk kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang terdekat," imbaunya lagi.


Masih menurutnya, teman-teman sesama hakim juga selalu mengingatkan bagi para pencari keadilan yang memasuki ruang sidang agar selalu melaksanakan Protokol Kesehatan.


Selain itu, bagi masyarakat melakukan pengurusan surat di ruang PTSP hendaknya juga menjaga jarak dengan mengambil nomor antrian sehingga lebih tertib.


Hal ini sejalan dengan penerapan PPKM Level 4, dalam memutus mata rantai penularan Covid- 19. 


Bahkan pihak pengadilan juga telah menerapkan pemeriksaan pengecekan suhu badan sebelum masuk ke areal ruang pengadilan. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini