|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Ini Pengakuan Ortu Korban, Anaknya Dianiaya Andi Cs

 

Ini Pengakuan Ortu Korban, Anaknya Dianiaya Andi Cs
Ket Foto : Persidangan Secara Online di Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/08/21).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Rustam Effendi membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan Andi Wijaya bersama Daniel, Bobi, Paskah dan Moti Tarigan (keempatnya DPO) kepada anaknya Muhammad Raihandy Iqbal.


"Waktu itu, anak saya dijemput oleh Ifan katanya ada yang mau ditanyakan kepada Iqbal," ucap Rustam dalam kesaksiannya dalam kasus pengeroyokan kepada anaknya dalam persidangan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam persidangan secara online di Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/08/21).


Keesokan harinya, diketahui anaknya sudah memar-memar, dari pengakuan anaknya bahwa ia dituduh nyabu oleh Andi Wijaya di areal lokasi Gereja.


Rustam pun menegaskan saat ditanyakan kepada anaknya siapa yang memukul?, ketika itu Iqbal menjelaskan yang memukulnya adalah Andi CS dikawasan Jalan Pinus Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara pada 12 Februari 2021 lalu.


Baca Juga :

••  Tak Dikasih Uang, Anak Durhaka Bacok Mamaknya 

••  Humas PN Medan Minta Jaksa dan Pengacara Kordinasi Dengan Panitera

••  Gubsu Edy : Seluruh Daerah di Sumut Dilarang Gelar Pesta, Dilanggar, Petugas Akan Bubarkan


"Pemukulan yang dilakukan Andi Cs karena menuduh anak saya nyabu, pada setahu saya anaknya tidak pernah komsumsi narkotika selain itu kalau dipukul dan dikeroyok pasti pengakuan karena ketakutan," ucapnya saat menjawab pertanyaan Penuntut Umum Kharya Saputra.


Namun dalam persidangan tersebut, ia pun membenarkan bahwa pihaknya telah ada perdamaian dengan Andi Wijaya.


"Memang ada tapi sama Andi Wijaya," ucap Rustam.


Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim pun menanyakan apakah terdakwa membenarkan apa yang disampaikan saksi?, terdakwa yang dihadirkan dalam Vidio Call Whatsapp membenarkannya.


Kemudian majelis hakim menegaskan bahwa hal tersebut sepatut tak perlu terjadi kalau memang ada yang dicurigai seharus dilengkapi dan membuat laporan kepada pihak kepolisian.


"Jadi kamu tahu kan, bahwa apa yang dilakukan bersama teman-teman mu itu jelas salah dan melanggar hukum," ucapnya. 


Dalam perkara ini terdakwa oleh penuntut di jerat melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini