|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Kakorlantas Istiono : Segera Terapkan Peraturan Baru Mengenai 3 Golongan Terkait SIM C

 

Kakorlantas Istiono : Segera Terapkan Peraturan Baru Mengenai 3 Golongan Terkait SIM C
Ket Foto : Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yusuf
MEDIAPENDAMPING.COM | Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Istiono mengatakan, pihaknya telah menerapkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi para pengendara sepeda motor pada Agustus 2021. Di mana, ada tiga golongan SIM C yang telah dibuat oleh Polri.


Saat ini, Istiono menyebut, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru ini. Hal ini untuk mengetahui kesiapan Polri saat penerapannya.


“Bulan Agustus (diterapkan) sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu,” kata Istiono, Senin (2/8/2021).


Setelah itu, Istiono menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda jajaran. Hal itu untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penerapan kebijakan tiga golongan SIM C tersebut.


Baca Juga :

••  Kapolsek Medan Area Laksanakan Pengecekan Pos PPKM Pasar Sukaramai dan Bagi Masker

••  Kapolri Lakukan Strategi Percepatan Vaksinasi Massal Capai 70 Persen di Hari Kemerdekaan

••  Ludahi Petugas PLN, Mhd Reza Warga Jalan Halat Gol di Polsek Medan Kota


Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yusuf menambahkan, pihaknya tengah memprioritaskan sosialisasi kebijakan baru itu. Alasannya, saat ini pemerintah masih menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


“Jadi, sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” tambah Yusuf.


Menurut Yusuf, penggolongan SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kebijakan itu, dijelaskan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII. Bedanya, ada pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan.


Yusuf merinci, SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau atau jenis motor listrik. Sedangkan, SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.


“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” papar Yusuf.


Dalam Pasal 8 peraturan itu disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun.


Sedang pada Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 itu menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM CI wajib memiliki SIM C umum. Dengan catatan, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.


Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Disebutkan, pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan. (Maldon)


Sumber : Humas Polri

 
Komentar

Berita Terkini