|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

PPK UINSU Sakit, Sidang Perkara Korupsi Gedung Kembali Tertunda Untuk Kedua Kali

 

PPK UINSU Sakit, Sidang Perkara Korupsi Gedung Kembali Tertunda Untuk Kedua Kali
Ket Foto : Susana Sidang Diruang Pengadilan Negeri Medan
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Sidang perkara dugaan korupsi UINSU kembali tertunda untuk kedua kalinya untuk agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejatisu.


Kepada wartawan Senin (02/08/21), Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Medan, Jarihat Simarmata membenarkan bahwa memang benar sidangnya ditunda kembali karena Syahruddin Siregar yang merupakan satu dari tiga terdakwa sedang sakit.


"Syahruddin sakit, dimana saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rsu Pirngadi Medan. Jadi kita tunggulah hasil Test Swab VCR," ucap Jarihat saat diwawancarai pukul 16.00 Wib.


Baca Juga :

••  Dituntut 13 Tahun, Hakim Hukum 15 Tahun Penjara Buat Tiga Pengantar Sabu Dari ke Jakarta

••  Tak Ditahan, Kasiman Selaku Operator Judi Online Akui Keterangan Saksi

••  Yuk Kenalin 2 Jurusan Unggulan di SMK 1 Negeri Medan


Dilanjutkan Jarihat, maka dari itulah kita tunda sidangnya hingga Senin (09/8/21) mendatang, biar sekaligus saja pembacaan dakwaan. Namun dengan catatan bila Syahruddin masih sakit maka kita menyidangkan dua terdakwa lainnya, Saidurrahman dan Joni masing selaku Mantan Rektor UINSU dan rekanan.


Senada dengan itu, Penuntut Umum Pidsus Kejatisu, Hendrik Sipahutar membenarkan bahwa terdakwa Syahruddin PPK UINSU tersebut sakit. 


"Dia Sakit demam tinggi dan sesak sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum dr Pirngadi Medan pada Minggu (01/08/21) dan saat ini tengah dilakukan perawatan," ucapnya.


Nah untuk memastikan bahwa terdakwa tersebut negatif atau positif Covid19, maka kita laksanakan Test Swab PCR.


"Sudah di Test Swab PCR akan tetapi hingga sore hari ini belum keluar hasilnya," ucap Hendrik.


Sebagaimana diketahui untuk perkara dugaan korupsi Gedung Kuliah Kampus II UINSU ini telah dua kali penundaan. Sebelumnya pada 26 Juli 2021, sidang memang sudah dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata. Namun karena sinyal dari RTP Poldasu, tempat ketiga terdakwa ditahan tidak jelas maka persidangan batal digelar.


Bahkan Penuntut umum memohon agar majelis hakim mengeluarkan penetapan agar ketiga terdakwa dipindahkan dari RTP Poldasu ke Rutan Labuhan Deli, demi kelancaran persidangan. Permohonan ini dikabulkan majelis hakim dengan mengeluarkan penetapan agar ketiganya dipindahkan.


Dimana perpindahan tahanan dari RTP Poldasu ke Rutan Labuhan Deli, juga dibenarkan Ketua Majelis Hakimnya Jarihat Simarmata maupun Hendrik Sipahutar selaku penuntut umum yang dihubungi secara terpisah.


Namun pada Senin (02/08/21) ini yang seyogyanya membacakan dakwaan kembali tertunda karena satu dari tiga terdakwa, yakni Syahruddin Siregar yang merupakan PPK UINSU tersebut menderita sakit demam.


Diketahui ketiga terdakwa yakni Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Harahap, PPK Pembangunan Gedung Kuliah Kampus II UINSU, Drs Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo selaku Pelaksana pembangunan Gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa. 


Namun dalam prosesnya pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.


Masih dalam perkara ini ketiganya dijerat dalam pasal  2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini