|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tak Ditahan, Kasiman Selaku Operator Judi Online Akui Keterangan Saksi

 

Tak Ditahan, Kasiman Selaku Operator Judi Online Akui Keterangan Saksi
Ket Foto : Suasana Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Kasiman Alias Atien warga Jalan Cemara, Kelurahan Pulau Brayan II Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, tidak membantah kesaksian dua personil Ditkrimum Poldasu, Sugeng dan H Sembiring dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (03/08/21), sekitar 15.30 Wib.


Kedua saksi yang dihadirkan secara online melalui via Whatsapp oleh Penuntut Umum Kejatisu, Ninik Khairani, menyampaikan bahwa terdakwa ditangkap saat mengakses judi online.


Keduanya, mengatakan pengungkapan perkara ini bermula dengan adanya  informasi dari masyarakat bahwa  terdakwa ada melakukan perjudian jenis toto gelap secara online yang kemudian dilakukan penangkapan pada 28 Desember 2020. Adapun modus yang dilakukan secara langsung mengirimkan pasangan taruhan kepada bandar secara online dengan menggunakan hand phone milik terdakwa.


"Ternyata terdakwa berperan sebagai pemasang taruhan judi toto gelap selanjutnya pasangan taruhan milik terdakwa di pasangkan atau dikirimkan terdakwa kepada bandar judi toto gelap online melalui situs perjudian www.fctoto.net.com dengan menggunakan Hand Phone terdakwa," ucapnya lagi.


Baca Juga :

••  Yuk Kenalin 2 Jurusan Unggulan di SMK 1 Negeri Medan

••  Wali Kota Medan Utamakan OTG Untuk Jalani Isolasi di Isolasi Terpusat Eks Hotel Soechi

••  Dalang Penculikan Yang Berujung Kematian, Ko Ahwat Cuma Dihukum 5 Bulan 


Bahkan dari kesaksian keduanya, terdakwa telah terlibat langsung dalam penyelenggaraan perjudian jenis toto gelap Singapure (periode siang) dan perjudian toto gelap Hongkong (periode malam), dilakukan penyitaan  dari terdakwa berupa satu handphone merk XIOMI dengan nomor sim crad 081263313131, satu buah kartu ATM bank BCA warna Gold.


Masih dalam kesaksian keduanya, terdakwa harus mendaftar melalui website perjudian www.fctoto.net.com secara online yang mana pada saat mendaftar tersebut terdakwa harus mengisi data pribadi terdakwa berupa : nama, nomor  rekening dan nomor telpon, kemudian website www.fctoto.net.com.


Kemudian terdakwa mendaftar memberikan nomor rekening kepada terdakwa untuk mengirimkan uang deposit atau uang taruhan yang terdakwa gunakan dalam melakukan perjudian tersebut, setelah terdakwa mengirimkan uang deposit atau uang taruhan ke situs perjudian website www.fctoto.net.com  melalui bank BCA  dengan nomor rekening  6042152168 an. Agus Maulana dengan menggunakan rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor rekening 2420518911 an. Anna  yang mana terdakwa mentransfernya dengan mengunakan kartu ATM  BNI.


Kemudian situs website perjudian www.fctoto.net.com akan memberikan terdakwa terdakwa User Id beserta paswordnya yakni rudyandre paswordnya 123 menang setelah mendapatkan User ID dan Pasword selanjutya terdakwa masuk ke website www.fctoto.net.com baru terdakwa bisa melakukan pasangan taruhan dalam perjudian jenis toto gelap dan perjudian slot secara online dengan menggunakan ID dan pasword yang diberikan pihak website perjudian www.fctoto.net.com.


Bahwa dalam perjudian toto gelap online dan perjudian jenis slot  tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan apabila taruhan terdakwa menang , maka terdakwa akan mendapatkan uang kemenangan dalam taruhan perjudian tersebut.


Dimana terdakwa jelaskan bahwa terdakwa memasang taruhan judi toto gelap online pada Minggu  tanggal 27 Desember  2020  dengan jumlah taruhan sekitar Rp2.000.000  s/d Rp3.000.000.- yang masih terdakwa ingat adalah berupa: angka 03 x Rp. 10.000.;   Angka 89x Rp20.000.; Angka 58 x Rp20.000.;  Angka 92 x Rp20.000.; Angka 8911 x Rp25.000.;  Angka 911 x Rp50.000.;  Angka 11 x Rp50.000.;  Angka 5865 x Rp25.000.;  Angka 865 x Rp100.000.;  Angka 2017 x Rp50.000.;  Angka 017 x Rp100.000.;  Angka 17 x Rp100.000.; Angka 8347 x Rp. 50.000.-


Dimana permainan judi tersebut yaitu  taruhan antara Bandar dengan para penebak untuk menebak angka pemenang judi tersebut apabila tebakan para penebak sama dengan angka yang dikeluarkan oleh bandar maka penebak dinyatakan menang dan uang kemenangan menjadi milik penebak, dan apabilan nomor tebakan dari para penebak tidak sesuai dengan nomor yang dikeluarkan oleh bandar maka penebak dinyatakan kalah dan uang taruhan menjadi milik bandar.  


Dimana dalam perkara ini terdakwa dijerat melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Usai mendengarkan kesaksian keduanya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.


Terdakwa yang merupakan operator judi online yang penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan kota semenjak berkasnya dilimpahkan kepada penuntutan pada 30 Desember 2020 lalu langsung melenggang keluar dari gedung pengadilan. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini