|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Unit Reskrim Polsek Deli Tua Sukses Ungkap Kasus Pencurian Terhadap PNS Kejatisu

 

Unit Reskrim Polsek Deli Tua Sukses Ungkap Kasus Pencurian Terhadap PNS Kejatisu
Ket Foto : Kapolsek Deli Tua AKP. Zulkifli Harahap, SH
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Jajaran Unit Reskrim Polsek Deli Tua Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus Pencurian terhadap korban Sri Deliyanti (40) yang merupakan seorang PNS Kejatisu warga Jl. Sidodadi Komplek Johor Mas Blok D-32 Lk. VII Kel. Deli Tua Kec. Deli Tua, yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 lalu, di Jl. Jamin Ginting Parang 2 Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor persisnya di pinggir jalan.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, Team berhasil mengamankan Dua Tersangka diantaranya, Edy Syahputra alias Edy (54) warga Jl. Mekatani Gg. Pribadi Dsn. III Desa Marindal I Kec. Patumbak, yang merupakan pelaku utama, dan Kiki Wibowo (33) warga yang sama sebagai penadah barang curian.


Menurut Kapolsek Deli Tua AKP. Zulkifli Harahap, SH kepada wartawan disaat acara Pres rilis Jumat, (20/8/2021) di Mapolsek Deli Tua menerangkan, kalau awalnya kejadian itu pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 14.10 Wib.


Baca Juga :

••  Kakorlantas Tinjau Langsung Vaksinasi dan Bakti Sosial Untuk Pengemudi Industri - Ojol

••  Jelang Pembaretan Satgas 3 Minusca, Seluruh Anggota Ikuti Ujian Bahasa Prancis

••  Sambut 17 Agustus, Polsek Percut Sei Tuan Gelar Vaksinasi Ke 1(satu) Pada Masyarakat


Dimana saat itu korban sedang mengendarai Mobil Merk Livina warna Hitam dengan Nomor Polisi BN.1743 PL berencana mau membeli bibit mangga di Jl. Jamin Ginting Parang 2 Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor.


Sesampainya di TKP korban turun dari mobilnya dan pergi melihat-lihat bibit mangga yang mau dibelinya. Setelah siap membeli bibit mangga itu korban berencana mau memasukkan bibit itu ke dalam mobil dan mendapati kaca mobilnya sudah pecah, dan juga tas rancelnya yang dia tinggalkan di dalam mobil itu yang berisikan 2 unit Handphone merk Samsung S10+ warna hitam dan Oppo A3S warna Hitam, Kartu ATM Bank BRI 3 buah dan KTP atas nama korban telang hilang, dan akhirnya korban pun mendatangi Polsek Deli Tua untuk membuat laporan pengaduan.


Dan pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Team Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin oleh Panit II Ipda Syawal Sitepu melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim diketahui bahwa pelaku penadah barang curian itu antara lain HP Merk Oppo A3S sedang berada di seputaran daerah Jl. karya Jaya. Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib team berhasil mengamankan Kiki Wibowo berikut Satu unit HP Android Merk Oppo A3S.


Begitu team melakukan Interogasi terhadap tersangka Kiki Wibowo mengakui kalau HP itu dia beli dari tetangganya bernama Edy Syahputra seharga Rp. 500 Ribu rupiah.


Berdasarkan dari hasil keterangan Kiki akhirnya team meluncur ke rumah Edy Syahputra, dan sekira pukul 21.00 Wib team berhasil mengamankan tersangka Edy Syahputra.


Dari hasil tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebuah tas sandang milik korban yang di dalamnya berisi 2 unit HP Android Merk Samsung S10+ dan Merk Oppo A3S warna hitam serta 3 lembar kartu ATM BRI dan 1 lembar KTP.


“Dari tersangka Edy Syahputra berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor yang digunakan, 2 buah Plat, 1 Celana Jeans warna biru langit, 1 buah Jaket warna biru, 1 buah Helm warna hitam dan 1 pasang Sepatu,” Jelas Kapolsek.


Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, kalau saat pengembangan dalam mencari barang bukti dan Pra Rekon di TKP tersangka melakukan perlawanan terhadap salah satu personil dengan cara mendorongnya hingga terjatuh, kemudian tersangka berusaha melarikan diri dari genggaman petugas sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka. Dan selanjutnya tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan tindakan medis.


“Dan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun,” Terang AKP Zulkifli Harahap. (Donald Sinaga)

 
Komentar

Berita Terkini