|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Absen Sebulan, Terdakwa Judi Online Dituntut 6 Bulan Kurungan

 

Absen Sebulan, Terdakwa Judi Online Dituntut 6 Bulan Kurungan
Ket Foto : Suasana Persidangan Yang Berlangsung Diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/09/21), pukul 18.00 Wib.
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Sempat tertunda selama satu bulan lamanya, perkara Judi Online dengan terdakwa Kasiman alias Atien akhirnya sampailah pada pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Toga dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/09/21), pukul 18.00 Wib.


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, bahwa terdakwa yang dialihkan penahanan kota tersebut tampak santai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum yang menuntutnya selama 6 bulan kurungan.


"Terbukti melakukan tindakan perjudian secara online terdakwa dituntut selama 6 bulang kurungan," Ucap Toga.


Baca Juga : Bawa 10 Kg Sabu, Supir Bus Dituntut 20 Tahun Penjara


Dimana pada 28 Desember 2020 terdakwa ditangkap oleh Tim Ditreskrim Poldasu saat melaksanakan kegiatan judi online dirumahnya Kawasan Jalan Cemara No. 34 Kelurahan P. Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.


Saat itu petugas menemukan HP milik terdakwa yang digunakan dalam permainan judi online. Dimana pada permainan ini terdakwa terlebih dahulu mendaftar melalui situs www.fctoto.net.com serta mentransfer uangnya kepada Agus Maulana dengan rekening BCA  6042152168 dan rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor rekening 2420518911, atas nama Anna.


Untuk bisa bermain, maka terdakwa menyiapkan deposite dengan jumlah minimal Rp100 ribu. Dimana setelah ditelusuri maka jumlah uang deposit terdakwa sebanyak Rp24 juta lebih.


Dimana dalam persidangan Bahwa  terdakwa jelaskan bahwa terdakwa memasang taruhan judi toto gelap online pada Minggu tanggal 27 Desember  2020  dengan jumlah taruhan sekitar Rp2.000.000 s/d Rp3.000.000.- yang masih terdakwa ingat adalah berupa: angka 03 x Rp10.000.;  Angka 89x Rp20.000.; Angka 58 x Rp20.000.;  Angka 92 x Rp20.000.; Angka 8911 x Rp25.000.;  Angka 911 x Rp50.000.;  Angka 11 x Rp. 50.000.;  Angka 5865 x Rp25.000.;  Angka 865 x Rp100.000.;  Angka 2017 x Rp50.000.;  Angka 017 x Rp100.000.;  Angka 17 x Rp100.000.; Angka 8347 x Rp50.000.-.


Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Usai pembacaan tuntutan, maka persidangan ditunda hingga 21 September 2021.


Sebagaimana diketahui bahwa persidangan sempat tertunda karena terdakwa sempat menjalani isolasi karena terpapar Covid19.


Hal ini dibenarkan Kasi Pidum bahwa terdakwa memang menjalani isolasi mandiri. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Ninik Khairani juga sakit sehingga beberapa kali persidangan tertunda. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini