|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Bos Judi Online Dituntut 1 Tahun dan 3 Bulan Penjara

 

Bos Judi Online Dituntut 1 Tahun dan 3 Bulan Penjara
Ket Foto : Suasana Persidangan Judi Online Di Pengadilan Medan
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Edy Suwanto alias Ko Ahuat Tango seorang bandar judi online dituntut selama satu tahun dan tiga bulan penjara dalam persidangan yang diketuai Safril Batubara.



Tuntutan yang dibacakan Emy Siregar juga menuntut empat pekerja dalam pengelolaan judi online masing-masing selama satu tahun penjara diantaranya Reza Santoso, Handi alias Ahan, Nurul Aini Als Nurul Binti Harun Sulaiman dan Dandi Saputra Als Dandi Bin Samsul Akmar.

Edy Suwanto yang merupakan otak pelaku penculikan/perampasan kemerdekaan disertai penganiayaan yang menyebabkan Jefri Wijaya alias Asiong meninggal dunia yang dihadirkan secara Vidio Call Whatsapp terlihat santai. Sebab dalam perkara penculikan bahwa Tango tidak ditahan dan telah divonis selama 5 bulan dan 3 hari tersebut.


Baca Juga :

>>  Dua Pegawai Klinik Pratama  Rutan Tanjunggusta Bersaksi Dalam Sidang Vaksinasi Berbayar

>>  Kejati Sumut Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PT. Perkebunan Sumut (PSU) Rp 109,2 M


Sementara keempat terdakwa lainnya hanya menundukan kepala atas tuntutan jaksa.


Usai tuntutan dibacakan oleh Jaksa Emy, maka persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.


Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan oleh Ninik Khairani menyebutkan, penangkapan terhadap Handi CS dikawasan Villa Green Hill Jalan Jamin Ginting Km 45 Sibolangit Deli Serdang, pada 20 September dalam perkara pembunuhan terhadap Asiong oleh pihak Poldasu.


Baca Juga :

>>  Kajari Medan Terima Penghargaan 'USK AWARD' 


Kemudian setelah proses pemeriksaan keterangan dari karyawan Handi yakni Nurul, Reza dan Dandi, mereka merupakan karyawan dari Handi yang mengelola pemilik website judi online diwebsite www.kompashoki.com milik dari Edy Suwanto alias Ko Ahuat Tango.


Dalam dakwaan tersebut, Ninik Khairani dan Dwi Melly Nova menjerat terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini