|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dua Pegawai Klinik Pratama  Rutan Tanjunggusta Bersaksi Dalam Sidang Vaksinasi Berbayar

 

Dua Pegawai Klinik Pratama  Rutan Tanjunggusta Bersaksi Dalam Sidang Vaksinasi Berbayar
Ket Foto : Suasana Persidangan Yang Berlangsung di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/09/21).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Dua orang yang bekerja di Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta Medan, Kiki dan Elidawati dalam kesaksiannya menyebutkan rangkaian kegiatan  Vaksinasi Covid 19 di Jati Residen hanya menerima perintah dari dr Indra dalam rangkaian kegiatan bakti sosial. 


Keduanya yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dr Indra dan Selvi dalam persidangan pengadaan Vaksinasi Covid19 berbayar tersebut juga menyebutkan kalau kegiatan itu ilegal tahunya saat ada penggrebekan yang dilakukan  Tim Poldasu pada 8 Mei 2021 di Jati Residen.


"Saat itu, Ia bersama Elidawati dan Selvi langsung dibawa ke Poldasu untuk dimintai keterangan," ujar Kiki dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/09/21).


Baca Juga : 

>>  Kejati Sumut Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PT. Perkebunan Sumut (PSU) Rp 109,2 M

>>  Kajari Medan Terima Penghargaan 'USK AWARD' 


Terungkap juga dari kesaksian keduanya bahwa kegiatan vaksinasi yang dibalut dalam kegiatan bakti sosial tanpa sepengetahuan pimpinan dan hanya sesuai perintah dari dr Indra. Hal ini dikarenakan kegiatan vaksinasi itu dilakukan menjelang sore hari sekitar pukul 16.00 Wib.


Saat persidangan berlangsung, Ketua Majelis Hakim Saut sempat menguji kejujuran Kiki yang semula mengelak ada menerima imbalan tersebut. Padahal rekan sesama di Klinik Pratama yakni Elidawati mengaku menerima uang pengganti transport dan makan setiap kegiatan sebesar Rp300 ribu.


"Kegiatan ini sebanyak tiga kali yakni pertama tanggal 19 April 2021, kedua  pada 29 April 2021 dan pada ketiga pada 8 Mei 2021 inilah adanya kejadian OTT yang dilakukan Poldasu," ucap Elidawati.


Sementara itu, Kiki yang semula mengelaknya akhirnya berterus terang ada menerima uang dari dr Indra sebesar Rp1,5 juta dan dr Kristinus sebesar Rp1 juta. Tak hanya sampai disitu ia pun memimjam uang Rp8 juta kepada dr Indra yang merupakan penanggungjawab Klinik Pratama Rutan Tanjunggusta.


Namun soal pemimjaman uang ini ada keganjilan saat Hakim Anggota, Immanuel Tarigan, kamu ini yang benar kamu pinjam yang sama dr Indra lalu memberikan uangnya Selvi, ini bagaimana?. Kiki pun menjawab memang seperti kejadiannya. Dan ia pun mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada keluarga dr Indra.


Baca Juga :  Direktur Pushpa: Copot Kalapas Tanjung Gusta Klas I Medan


Namun ketika di konfrontir kepada Penuntut Umum Hendrik Sipahutar, bahwa pengakuan saksi tidak ada dalam BAP.


Kemudian, Hakim Anggota Immanuel kembali bertanya kepada Kiki, apakah ada tanda bukti pembayaran pinjaman dan kapan kamu mengembalikan setelah atau sebelum selesai di BAP. Saksi menegaskan bahwa itu dilakukan setelah BAP dan ada bukti pengembalian.


Pada persidangan tersebut, Elidawati menyatakan bahwa pengadaan vaksinasi ada yang diantar langsung ke TKP oleh supir terdakwa. Dan bahkan sempat dibawa ke kantor Rutan Tanjunggusta Medan.


Begitu juga mengenai kedatangan keduanya dalam kegiatan Vaksinasi Covid19, keduanya mengatakan bahwa mereka memang vaksinator yang memegang sertifikasi.


Masih dalam sidang tersebut, keduanya menyatakan beberapa kali kegiatan hingga OTT tidak ada uang yang diberikan oleh peserta.


"Tidak ada uang yang diberikan oleh peserta kepada Selvi. Sedangkan mengenai transferan tidak mengetahuinya," ucapnya lagi.


Sementara itu kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan yang disampaikan dalam persidangan. (Cut Nurmala)



 
Komentar

Berita Terkini