|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Gegara Pinjol Oknum ASN BPN Sumut Pukul Istri

 

Gegara Pinjol Oknum ASN BPN Sumut Pukul Istri
Ket Foto : Suasana Sidang Yang Berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/09/21).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Hanya gegara melakukan pinjaman online (Pinjol) oknum ASN BPN Sumut, Hadjral Aswad Bauty tega melakukan tindakan kekerasan kepada korban Cindy Laurenchia Kaluku. Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 4 PN Medan, Kamis (16/09/21).


Dalam kesaksiannya Cindy mengaku memang salah untuk Pinjol namun itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.

"Memang salah, aku pinjam online tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap Cindi sembari menangis di dalam ruang sidang yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/09/21).


Waktu itu kejadian pada Senin 17 Mei 2021, meski saya sudah bersujud namun terdakwa terus menampar pipinya hingga memukul bagian pada lengan kirinya.


Baca Juga : Hakim Tegur JPU dan Tunda Persidangan


"Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan Rp500 ribu perbulan. Jadi tidak mencukupi dengan empat orang anak," ucap Mantan Pramugari maskapai penerbangan swastanya.


Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Qadir, Cindy mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi.


"Tidak tahan pak, karena selama 10 tahun berumahtangga sering marah dan main tangan. Namun hal itu tidak pernah cerita sama orang," ucap Cindy.


Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Abdul Qadir pun menanyakan sewaktu menikah status suami apa, apakah lajang atau duda?, Cindy menjawab waktu itu dia sudah duda.


Namun setelah berumah tangga, dia baru tahu kalau suami bercerai dengan istri pertamanya karena sering ringan tangan alias memukul.


"Jadi kalau dia minta maaf apakah kamu mau memaafkan?", tanya Ketua majelis hakim spontan Cindy menjawab tidak pak hakim.


Begitu juga mengenai perjanjian di Notaris tentang perdamaian, ia pun menolaknya sebab sudah terlalu sakit, Sebutnya lagi ia ingin suaminya ditahan.


Sementara itu, Lukmanto yang merupakan tetangga korban mengatakan kalau korban sekitar setengah sepuluh malam datang ke rumahnya.


Saat itu, dia mengadukan bahwa telah terjadi pemukulan dan berniat melaporkan kepada Polsek Sunggal. Meski sempat di cegah namun niat korban sudah kuat ingin melaporkan.


Bersama istrinya, ia langsung mengantar korban melaporkan ke Polsek Sunggal.


Sementara itu saat majelis hakim mengkonfrontir kepada terdakwa, membantahnya terutama soal uang perbulan untuk istrinya Rp500 ribu. Dan sekaitan soal marah-marah dan memukul ia pun membantahnya.


Baca Juga : Ketua PN Medan: Terus Berbenah Dalam Berikan Pelayanan


Kemudian majelis hakim menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya, saksi menyatakan tetap. 


Sedangkan untuk kesaksian Lukmanto, terdakwa yang tidak ditahan membenarkan kesaksian tersebut.


Selanjutnya majelis hakim pun menutup persidangan dan menundanya hingga pekan depan.


Setelah persidangan selesai, Cindy terlihat histeris melihat suaminya.


Namun hal tersebut, tidak berlangsung lama karena salah satu anggota majelis hakim menenangkan korban.


"Dan meminta agar korban bersabar," ujarnya. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini