|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Hakim Tegur JPU dan Tunda Persidangan

 

Hakim Tegur JPU dan Tunda Persidangan
Ket Foto : Persidangan Yang Berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/09/21), Sekitar Pukul 17.00 Wib.


MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Majelis Hakim perkara judi online langsung menunda persidangan lantaran Penuntut Umum Kejatisu, Ninik Khairani salah membawa saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Pasalnya saksi yang dihadirkan oleh jaksa sudah pernah memberikan kesaksian pada persidangan sebelumnya.



Ini bermula saat Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata membuka persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/09/21), sekitar pukul 17.00 Wib.


Saat itu penuntut umum menyatakan bahwa Reza Santoso, satu dari lima terdakwa tidak bisa hadir karena masih dalam pemberkasan BAP dalam perkara lain.

Setelah jaksa Ninik menerangkan hal itu, lalu Jarihat pun menyebut nama-nama terdakwa satu persatu yakni Edy Suwanto alias Ko Ahuat Tango Bandar Judi Online serta Handi alias Ahan, Nurul Aini Als Nurul Binti Harun Sulaiman dan Dandi Saputra Als Dandi Bin Samsul Akmar yang disidangkan.


Baca Juga : Ketua PN Medan: Terus Berbenah Dalam Berikan Pelayanan


"Jadi hanya empat orang ya yang disidangkan. Kalau begitu panggillah saksi dari polisinya," perintah Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.


Setelah itu kedua saksi dari Dua Personil Poldasu yakni Ariandi dan Pinondang Simarmata dipersilahkan duduk untuk memberikan kesaksian. Namun saat mengecek nama keduanya justru, Ketua Majelis Hakim terkejut, kalau keduanya telah pernah diperiksa kesaksian di persidangan pada Rabu (28/08/21).


"Jaksa salah bawak ini saksinya, kan keduanya sudah pernah diperiksa pada persidangan sebelumnya di Cakra2," ucap Ketua Majelis sembari dibenarkan oleh kedua personil Poldasu.


Sebelum menunda persidangan pada pekan depan, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata mengingatkan penuntut umum selektif dalam menghadirkan saksi.


"Jadi untuk ke depan tolong dibawa saksinya. Dan jangan salah lagi ya," pesan Jarihat sembari menunda persidangan pekan depan.


Sebagaimana diketahui bahwa perkara terungkap saat kedua saksi Ariandi dan Pinondang Simarmata menyebut mendapat informasi tersangka kasus pembunuhan Handi bersembunyi di Hotel Green Hill. Saat petugas mendatangi salah satu kamar Handi sempat melarikan diri meski akhirnya berhasil ditangkap.


Saat Handi kabur, petugas melihat laptop dan handphone yang setelah dilihat ada beberapa nomor judi online. Dan itu masih online atau beroperasi.


Saat itu tinggal di dalam kamar yakni Nurul Aini Als Nurul Binti Harun Sulaiman, Dandi Saputra Als Dandi Bin Samsul Akmar dan Reza Santoso mengaku bahwa pimpinan mereka Handi dan pemilik online adalah Edy Suwanto alias Ko Ahuat Tango.


Saksi menyebut bahwa Handi Als Ahan sebagai Supervisor atau pengawas. Sementara itu, Nurul sebagai kasir untuk membayar upah terhadap Dandi dan Reza. Selama dibuka perjudian tersebut pada Februari 2020, mendapatkan upah Rp7 juta sedangkan Dandi mendapat upah Rp4 juta dan Reza mendapat upah Rp3,5 juta.


Usaha judi yang berkedok game online harus mendaftar melalui sistem website perjudian online www.kompashoki.com. Dimana perjudian ini beroperasi pada Februari 2020 perbulan menghasilkan Rp18 hingga Rp30 juta lebih tersebut tidak memiliki izin.


Bahkan dalam dakwaan jaksa, menyebutkan bukti yang disita dari Green Hill yakni, 8 (delapan) unit monitor Komputer merek Samsung warna hitam, 1 (satu) unit monitor Komputer merek LG warna hitam, 1(satu) unit monitor Komputer merek BENQ warna hitam, 5 (lima) unit CPU komputer merek LG warna hitam, 1 (tiga) unit Laptop merek MSI warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merek ASUS warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merek ACER warna hitam, serta sejumlah kartu ATM mim Chandra Sanusi, Aldi hardiansyah, Angga Bahari, Yudi, Herma Agustina, Luluk Subaidah, Intan, Nurhayati Kesuma Dewi, dan Fajar Harianto serta sejumlah handphone.


"Modus yang dilakukan dengan memasang taruhan antara Bandar dengan para penebak untuk menebak angka. Pemain dikatakan menang dalam permainan judiapabila tebakan para penebak sama dengan angka yang dikeluarkan oleh Bandar," ucapnya.


Maka penebak dinyatakan menang dan uang kemenangan menjadi  milik penebak, dan apabilan nomor tebakan dari para penebak tidak sesuai dengan nomor yang dikeluarkan oleh bandar maka penebak dinyatakan kalah dan uang taruhan menjadi milik bandar.  


Untuk perkara ini Penuntut Umum Ninik Khairani dan Dwi Melly Nova, menjerat terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau ancaman 10 tahun penjara. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini