|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Kejati Sumut Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PT. Perkebunan Sumut (PSU) Rp 109,2 M

 

Ket Foto : Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan Kamis
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Tim Penyidik Pidsus Kejatisu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) pada tahun 2007 sampai dengan 2019.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan Kamis (30/09/2021) menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, HC sebagai Direktur PT PSU tahun 2007-2010, dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Kampung Baru tahun 2015-2018. 


Baca Juga :

>>  Kajari Medan Terima Penghargaan 'USK AWARD' 

>>  Direktur Pushpa: Copot Kalapas Tanjung Gusta Klas I Medan


Menurut Yos Arnold, dugaan tindak pidananya diantaranya  pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Simpang Koje, adanya dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, dan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.  


"Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109.263.887.612,00 (seratus sembilan milyar dua ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua belas rupiah)," ucapnya.


Sebelumnya, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Kejatisu telah mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019. 


Eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021. 


Areal yang disita berada pada dua lokasi, tepatnya di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha. 


Baca Juga :

>>  Yayasan Sultan Mamoen Al Rasyid Dukung Kebijakan Bobby Nasution tentang Pakaian Dinas Khas Daerah

>>  Main Judi Online, Kasiman Dihukum 6 Bulan Percobaan


"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019," jelas Yos Arnold.


Kepada ketiga tersangka, papar Yos diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.


"Saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah nanti dipanggil bersama saksi-saksi lainnya termasuk para tersangka, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut akan menentukan sikap,"tegasnya. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini