|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Oknum Advokat Yang Gugat 10 Media Pernah Dipidana UU ITE

 

Oknum Advokat yang Gugat 10 Media pernah Dipidana UU ITE

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Seorang oknum Advokat berinisial TL di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Stabat terhadap 10 Perusahaan Media dan wartawan.


Gugatan perdata oknum advokat TL tersebut dilayangkan menyusul sejumlah wartawan memberitakan sebuah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Stabat terkait kasus Penganiayaan.


Dimana pada sidang beragendakan pembacaan Penetapan oleh Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis tersebut dalam konsideran menimbang kedua menetapkan Saksi Pelapor berinisial S Br S menjadi tersangka


Menurut penilaian Majelis Hakim saksi SBrS dalam persidangan telah memberikan keterangan palsu dibawa sumpah.


Pasca media memberitakan fakta persidangan tersebut, oknum advokat TL lalu mengambil langkah sebagai Kuasa Hukum Saksi SBrS dan melayanglan Hak Jawab kepada seluruh media yang ikut memberitkan fakta persidangan itu. Hak Jawab tersebut pun telah diterbitkan oleh media.


Meski begitu, TL terus melakukan aksi fenomenalnya dengan melaporkan 10 Perusahaan Media bersama wartawannya ke Pengadilan Negeri Stabat.


*Terpidana UU ITE*


Berdasarkan hasil penelusuran, wartawan menemukan adanya Putusan Kasasi Mahkama Agung (MA) terhadap oknum advokat TL dalam perkara Pidana Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.


Dalam Putusan MA Nomor 2874 K/Pid.Sus/2017 pada konsideran Mengadili diktum pertama perkara pidana tersebut, Mahkamah Agung telah menolak Pemohon Kasasi/Terdakwa atas nama Togar Lubis, S.H., M.H alias TOGAR.


Selain itu, Mahkamah juga memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 487/Pid.Sus/2017/PT.MDN tanggal 24 Agustus 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 852/Pid.Sus/2016/PN Stabat tanggal 29 Mei 2017.


"Menjatuhkan pidana oleh karen itu terhadap Terdakwa TOGAR LUBIS, S.H., M.H alias TOGAR dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," bunyi poin pertama putusan Mahkama Agung.


*Sidang Kode Etik*


Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 3 ayat 1 huruf h menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;


"tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."


Sedangkan pada bagian Pemberhentian UU Advokat Pasal 10 ayat 1 menyebutkan; Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan;


"dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih,"


Sehingga pada ayat 2 Pasal 10 UU Advokat menegaskan bahwa, Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.


Sementara itu, oknum advokat TL yang menggugat Perdata 10 perusahaan media dan wartawan ke Pengadilan Negeri Stabat, hingga saat ini belum pernah menjalani Sidang Kode Etik di Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Sumatera Utara (IKADIN Sumut).


"Ya benar ada (nama Togar Lubis) tercatat di Ikadin Sumut," sebut Sekretaris IKADIN Sumut Ilman Dani saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa (14/9/2021) siang.


Tidak hanya membenarkan, Ilman juga menyebutkan baru mengetahui bahwa anggotanya itu pernah tersandung kasus pidana enam bulan dan telah memiliki putusan Mahkamah Agung.


"Saya baru dengar soal itu (kasus Pidana Togar Lubis), dan belum pernah disidang Kode Etik,"


Dia juga menyarankan wartawan melaporkan oknum advokat itu dengan membawa bukti-bukti dari Mahkamah Agung.


Sedangkan, salah seorang Anggota Dewan Kehormatan IKADIN Sumut Mudahar yang dikonfirmasi wartawan, menyebutkan pihaknya belum pernah menyidangkan pelanggaran kode etik yang dialami Togar Lubis.


"Ada banyak anggota IKADIN di Sumut ini, tapi kami belum pernah sidang Kode Etik dengan nama Togar Lubis," sebut Mudahar saat dikonfirmasi melalui telepon beberapa waktu lalu. (Donald)

 
Komentar

Berita Terkini