|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Pelimpahan Berkas dan Tersangka Ditreskrimsus Poldasu, Kejatisu Tahan Mantan Bupati Labusel

Pelimpahan Berkas dan Tersangka Ditreskrimsus Poldasu, Kejatisu Tahan Mantan Bupati Labusel
Ket Foto : Bupati Labusel Ditahan oleh Kejatisu Pada saat Pelimpahan Berkas dan Tersangka (Tanggal 16 September 2021).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan -- Sehubungan dengan perkara dugaan TIPIKOR Dana Bagi Hasil Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DBH BP PBB) Sektor Perkebunan, yang perkaranya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya mantan Bupati Labusel ditahan oleh Kejatisu pada saat Pelimpahan Berkas dan Tersangka (Tanggal 16 September 2021).


Penasihat Hukum ( PH ) Mantan Bupati Labusel PRISLIS LAW OFFICE, melalui PRIS MADANI, SH., M.Kn., selaku Managing Partners menjelaskan kepada awak media, “bahwa benar, beliau (red. WILDAN ASWAN TANJUNG selaku mantan Bupati Labusel) saat ini ditahan oleh Kejatisu untuk waktu 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak Tanggal 16 September 2021. Oleh karena itu, tidak benar di beberapa media yang menyatakan mantan Bupati Labusel ditangkap/dijemput Anggota Kepolisian Daerah Sumut, " papar Pris, Selasa (21/09/2021) 


Baca Juga :

>>  Diupah Rp40 Juta Antar 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi, Feri Terancam Hukuman Mati

>>  Kabupaten Deli Serdang Berhasil Masuk Kategori Level 1 PPKM Untuk Sumatera Utara


Sebagaimana diketahui, Mantan Buoati Labusel ditahan dalam perkara Dugaan TIPIKOR DBH BP PBB Sektor Pekerbunan, untuk itu Pris menjelaskan, “Adapun perkara yang dibebankan kepada Klien kami terkait dengan DPB PB PBB Sektor Perkebunan yang dijadikan sebagai Insentif. Secara prinsip tentu kami tidak dapat menjelaskan pokok perkaranya, namun yang harus diketahui oleh publik bahwa DBH BP PBB Sektor Perkebunan ditransfer oleh Pemerintah Pusat. 


Namun dari sisi aturan penggunaannya untuk apa, tidak dijelaskan secara ekplisit dalam peraturan perundang-undangan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 83 Tahun 2000, yang digunakan sebagai dasar rujukan pembagian Insentif hanya menjelaskan penggunaan dan tata cara penyaluran Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah diatur oleh masing-masing Daerah, " Urai Pris.


Lebih lanjut Pris menjelaskan, “jika merujuk pada putusan perkara yang sama, yang lebih dulu diputuskan kepada 2 (dua) orang Terdakwa inisial “MH” dan “SL”, Majelis Hakim Tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya menyatakan pada pokoknya, perbuatan Terdakwa melawan hukum dalam arti penyalahgunaan wewenang, yang secara gramatikal merupakan perbuatan melawan hukum. 


Menurut kami, penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara tidak diatur dalam UU TIPIKOR, namun diatur dalam Pasal 17 dan 20 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Adapun dalam UU TIPIKOR mengatur terkait dengan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, menurut kami perkara yang menimpa Klien kami bukan TIPIKOR, namun perkara Administrasi”


Pada saat awak media bertanya, apa langkah hukum yang akan ditempuh oleh PRISLIS LAW OFFICE, Pris hanya menutup penjelasannya dengan menyampaikan pernyataan, “Tim Penasihat Hukum sudah memahami dengan baik karakteristik perkara yang menimpa Mantan Bupati Labusel, namun tidak mungkin kami akan menyampaikan apa langkah hukum yang akan ditempuh”, Pris menyampaikan pesan “sekalipun Mantan Bupati Labusel ditetapkan Tersangka dan Ditahan, tetap melekat dalam dirinya perlindungan hak asasi manusia yang bersifat fundamental, yaitu praduga tak bersalah (presumption innocence). Mohon kiranya kepada media mainstream mengedepankan checks and balances, agar perkara ini tidak terkesan seakan-akan di framing untuk tujuan politik tertentu”. Pungkasnya mengakhiri. (Cut Nurmala)

 

 
Komentar

Berita Terkini