|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tergiur Uang Jutaan Untuk Antar Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Masing-masing 10 Tahun Penjara

 

Tergiur Uang Jutaan Untuk Antar Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Masing-masing 10 Tahun Penjara
Ket Foto : Persidangan yang Berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (09/09/21).

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Rifalti alias Ipal dan Surya Ramadhan Lubis alias Gondang yang merupakan pedagang asongan dituntut 10 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (09/09/21).


Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejatisu, Randy Tambunan juga menuntut keduanya masing-masing membayar denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.


Dihadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Qadir, Randy menyebutkan bahwa kedua terdakwa merupakan orang suruhan Suryani (belum tertangkap/lidik).


Perkara ini terungkap saat adanya laporan informan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 3 Subdit I Ditres Narkoba Poldasu pada 1 Mei 2021.


Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Unit 3, dimana Sam Putra Zebua bersama saksi Budhi Handoko langsung menuju warung kopi di Dusun II Desa Dagang Kelambir V Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dan langsung menghubungi Suryani dan memesan barang sabu, yang disepakati peronsnya Rp55 juta. Dimana kedua polisi yang menyamar memesannya 10 gram sabu.


Baca Juga :

••  Sidang Keterangan Palsu di Akta Notaris, Hakim Tolak Eksepsi Lim Kwek Liong

••  Tim Satgas Covid-19 Kota Medan Tetap Laksanakan Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM

••  Bunuh Pemilik Kost, Tiga Pemuda Dituntut Seumur Hidup


Kemudian dua personil sepakat bertemu Suryani di SPBU dikawasan Klambir V Namun sesampai disana kembali menghubungi Suryani menyatakan kalau nanti langsung ke mobil Silver.


Tapi yang menegur adalah kedua terdakwa, setelah melihat isinya dua personil dibantu oleh tim personil Unit 3 Ditres Narkoba Poldasu langsung melakukan penangkapan.


Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu, handphone dan alat timbangan.


Kedua terdakwa dalam hal ini pada tuntutan jaksa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Setelah tuntutan dibacakan, Kedua terdakwa mengakui kesalahan karena tergiur uang yang dijanjikan Suryani. Namun keduanya mengaku belum dikasihkan uang.


"Kami berdua hanya dijanjikan uang jutaan rupiah kalau barang sudah sampai kepada pemesanan," ucap Ipal dan Gondang.


Ketua Majelis Hakim Abdul Qadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini