|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Dalam Persidangan, Sebutkan Proyek Vidiotron Bermasalah Sejak Awal

 

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Dalam Persidangan, Sebutkan Proyek Vidiotron Bermasalah Sejak Awal
Ket Foto : Suasana Persidangan Tipikor yang Berlangsung di Ruang Cakra 8 PN Medan.
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Tiga ahli yang dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi Vidiotron menyebutkan bahwa semenjak awal telah bermasalah dan kurang persiapan.


Ketiganya yakni, Ahli IT Beni Benjamin Nasution, Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa, Jufri Antoni serta Bakti Ginting dari BPKP Perwakilan Sumut yang dihadirkan Penuntut Umum Hendrik Sipahutar, untuk didengarkan keahli untuk terdakwa Direktur CV Putra Mega Mas, Djohan.


Diawali dengan penuturan keahlian Ahli IT, Beni Benjamin Nasution dari Enam titik lokasi pemasangan tidak ada yang sesuai spesifikasi.


Baca Juga : 

>>  Bobby Nasution Apresiasi Pemuda Pancasila Ikut Berkolaborasi Tangani Covid-19

>>  Wakil Wali Kota Medan Ingatkan Bahwa Agama, Pendidikan dan Kesehatan Sangat Penting


Hal yang sama juga dikatakan Bakti Ginting dan Jufri Antoni yang menyatakan bahwa peruntukan tidak sesuai dengan spesifikasi.


"Seharusnya ada perencanaan yang dilakukan, namun dalam hal ini tidak ada sehingga mengakibatkan kerugian negara," ucap Jufri Antoni dihadapan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan dalam persidangan Tipikor yang berlangsung di Cakra 8 PN Medan.


Masih dalam sidang, Bakti mengatakan dalam masalah ini seharusnya yang bertandatangan dalam proyek tersebut harus bertanggungjawab.


Mendengar itu, Immanuel Tarigan pun menanyakan kepada penuntut Nur Ainun tentang status PA dan PPK. Penuntut hanya terdiam saat mendengarkan apa yang ditanyakan majelis hakim.


Dikatakan Bakti bahwa dari total anggaran Rp3,1 Milyar, hanya Rp2,9 Milyar dari anggaran tersebut yang dipergunakan. Namun dari jumlah tersebut negara mengalami kerugian Rp1,05 Milyar.


Dalam hal ini proyek tersebut sengaja di pecah guna menghindari proses tender dengan cara penggadaan langsung.


Usai mendengarkan keterangan ahli maka persidangan ditunda pekan pada Rabu (29/09/21) guna mendengarkan keterangan terdakwa. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini