|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Berkas Mantan Bupati Labusel Dilimpahkan ke Pengadilan Medan

 

Berkas Mantan Bupati Labusel Dilimpahkan ke Pengadilan Medan
Ket Foto : Kasi Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Berkas perkara Mantan Bupati Labusel H Wildan Aswan Tanjung telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.


"Benar perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pemunggutan biaya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan Tahun 2013,2014, dan 2015 dengan tersangkan Mantan Bupati Labusel H Wildan Aswan Tanjung telah dilimpahkan pada Kamis (30/09/21),"ucap Kasi Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan saat dikonfirmasi awak media,Sabtu (02/10/21).


Lebih lanjut Kasi Penkum Kejatisu mengatakan bahwa setelah pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Medan, pihak penuntut umum menunggu penetapan jadwal sidang.


Sebelumnya Penyidik Poldasu melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Pidsus Kejatisu pada, Kamis (16/09/21).


Baca Juga :

>>  Penuhi Syarat, Wali Kota Medan Diusulkan Menjadi Calon Ketua Komwil I Apeksi

>>  Berkas Penembakan Wartawan Marsal di Simalungun Dinyatakan Lengkap (P21)


Dimana setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, maka tersangka Wildan Aswan Tanjung dititipkan pada Rutan Tanjunggusta Medan.


Sebagaimana disampaikan Plt Kasi Penkum Kejatisu, PDE Pasaribu pada Jumat (17/09/21), membenarkan mengenai pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejatisu.Saat itu, Sebut PDE Wildan didampingi oleh penasehat hukumnya.


Untuk perkara dugaan korupsi ini sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Wildan Aswan Tanjung menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Perhitungan kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).


Dalam perkara tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini