|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Diberi Waktu 2 Minggu Oleh Hakim, Tuntutan Yang Akan Dibacakan JPU Belum Siap

 

Diberi Waktu 2 Minggu Oleh Hakim, Tuntutan Yang Akan Dibacakan JPU Belum Siap
Ket Foto : Tuntutan Pidana Terhadap Oknum ASN BPN Tersebut Diruang Sidang Cakra4 Pengadilan Negeri (PN ) Medan, Gagal Dibacakan, Kamis (7/10/2021) sore.
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan -- Sidang lanjutan perkara KDRT terhadap.Cindy Laurenchia Kaluku, Ibu Rumah Tangga(IRT yang dilakukan oleh Oknum ASN Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Wilayah Sumut, Terdakwa Hadjral Aswad Bauty sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Apriyanto Naibaho dari Kejari Medan beragendakan pembacaan tuntutan pidana terhadap oknum ASN BPN tersebut diruang sidang Cakra4 Pengadilan Negeri (PN ) Medan, gagal dibacakan, Kamis (7/10/2021) sore.


Pasalnya menurut keterangan JPU Apriyanto Naibaho didepan persidangan yang dipimpin dan diketuai Abdul Kadir dibantu dua hakim anggota, bahwa tuntutan yang akan dibacakannya belum siap. Mendengar keterangan JPU tersebut majelis hakim menunda kembali persidangan pekan depan.


Pada persidangan sebelumnya diketahui, majelis hakim memberi waktu kepada JPU Apriyanto untuk menyusun dan menyiapkan tuntutannya selama 2 minggu sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim diruang sidang. Namun JPU Apriyanto beralasan tuntutan yang akan dibacakannya didepan persidangan belum siap.


Baca Juga :

>>  Terungkap Dalam Sidang Penggelapan, Oknum Jaksa Berinvestasi Deposito Gunakan Nama Orang Lain

>>  Calo PNS Kemenkumham Dituntut 7 Bulan Penjara


Sidang Sebelumnya Terungkap, Korban Cindy Laurenchia Kaluku acap kali dipukuli, namun Cindy tidak pernah melaporkan perlakuan suaminya itu kepada keluarga atau orang lain. Hal itu dilakukannya karena ingin mempertahankan rumah tangganya. ini kesaksian Cindy diruang sidang cakra4, Kamis (16/09/2021).


Cindy juga mengakui perbuatannya meminjam uang di online salah tidak memberitahukan terdakwa, namun itu dilakukannya untuk menutupi kebutuhan rumah tangga. Meski Cindy bersujud meminta maaf pada terdakwa, seperti kesetanan memukuli lengan dan menampar pipi korban hingga luka memar.


Dikatakan Cindy, "Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan hidup untuk membiayain 4 orang anak hanya Rp500 ribu /perbulan. Jadi tidak mencukupi pak hakim, " ucap Mantan Pramugari maskapai penerbangan swasta ini sambil menitihkan air mata.


Lanjut Cindy, merasa dirinya sudah tidak tahan lagi selalu mendapat kekerasan dan marah- marah serta main tangan selama 10 tahun berumahtangga dengan terdakwa ( suami ).


"Tidak tahan pak, karena selama 10 tahun berumahtangga sering marah dan main tangan. Namun hal itu tidak pernah saya cerita sama keluarga apalagi orang lain," ucap ibu anak empat yang masih kecil- kecil itu.


Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Abdul kadir sewaktu menikah dengan terdakwa statusnya lajang atau duda?, Cindy menjawab waktu itu dia sudah duda.


Namun setelah berumah tangga dengan terdakwa, korban Cindy baru tahu kalau suaminya itu bercerai dengan istri pertamanya karena sering melakukan kekerasan sama terhadap dirinya.


"Jadi kalau suamimu minta maaf apakah kamu mau memaafkan?", tanya Ketua majelis hakim spontan Cindy menjawab tidak mau pak hakim sudah terlanjur sakit pak, " ucap Cindy.


Begitu juga mengenai perjanjian di Notaris tentang perdamaian, Cindy pun menolaknya sebab sudah terlalu sakit, Sebutnya lagi ia ingin suaminya ditahan.


Sementara itu, Lukmanto yang merupakan tetangga korban mengatakan kalau saksi korban sekitar setengah sepuluh malam datang ke rumahnya. Cindy mengadukan bahwa dirinya mendapat kekerasan fisik dari suaminya dan berniat melaporkan kepada Polsek Sunggal. Meski sempat di cegah namun niat korban sudah kuat ingin melaporkan.


Laku Lukmanto bersama istrinya mendampingi saksi korban melaporkan ke Polsek Sunggal. Ketika saat majelis hakim mengkonfrontir kepada terdakwa, semua keterangan saksi korban dibantahnya. Terutama yang ditekankan terdakwa soal uang perbulan untuk istrinya Rp500 ribu.


Kemudian majelis hakim menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya, korban menyatakan tetap. Untuk kesaksian Lukmanto, terdakwa membenarkan kesaksian tersebut.


Usai persidangan pantauan awak media di pengadilan tersebut, Cindy terlihat histeris melihat suaminya keluar dari ruang sidang tanpa ditahan.  (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini