|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Gugat Media ke Pengadilan, LBH Medan: Gugatan Prematur dan Harus Ditolak

 

Gugat Media ke Pengadilan, LBH Medan: Gugatan Prematur dan Harus Ditolak
Ket Foto : Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (30/9/2021) siang, Menggelar Sidang Perkara Gugatan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
MEDIAPENDAMPING.COM | Langkat - Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (30/9/2021) siang, menggelar sidang perkara gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) teregistrasi Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN.STB. Sidang kali ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat.



Pasal, sidang PMH yang diajukan Susilawati Br Sembiring warga Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, melalui Kuasa Hukumnya ini, tidak lain menggugat 10 perusahaan media online serta masing-masing wartawannya. Sebagai penggugat Susilawati hadir didampingi dua orang Kuasa Hukumnya Ayu Tamala dan Ahmad Mulia Sembiring Pandia.


Sidang perdana beragendakan pemeriksaan identitas tergugat yang dipimpin Ketua Majelis (KM) Hakim Nasri bersama dua anggota majelis hakim Maria CN Barus dan Yusrizal ini berlangsung di Ruang Candra PN Stabat.

Namun, sesuai pengamatan jurnalis, Penggugat Susilawati Br Sembiring selama persidangan berlangsung tampak berusaha memalingkan wajah dari kejaran kamera puluhan wartawan yang hadir di ruang sidang.


Baca Juga : 

>>  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pemprovsu Serahkan Bantuan Tali Asih Pada Keluarga Letda Sujono

>>  Bos Judi Online Dituntut 1 Tahun dan 3 Bulan Penjara


Sesekali Susilawati yang kini berstatus terlapor di Polres Langkat atas dugaan memberikan keterangan palsu dibawa sumpah dalam perkara Nomor: 405/Pid.B/2021/PN Stabat itu, terlihat tampak gelisah saat duduk berdampingan dengan Ahmad Mulia selaku kuasa hukumnya.


Hingga Ketua Majelis Hakim Nasri menunda sidang, Susilawati tampak terdiam. Bahkan saat keluar dari ruang sidang Penggugat 10 media bersama 10 orang wartawan ini tidak memberikan sepatah kata pun kepada wartawan.


Gugatan Prematur


Sidang PMH ini ditunda hingga 25 Oktober 2021 mendatang, sebab masih ada sebagian tergugat yang tidak menghadiri persidangan karena belum menerima Relaas sidang.


Usai persidangan Kuasa Hukum tergugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Syahputra kepada para wartawan menyebutkan gugatan Susilawati prematur dan meminta Pengadilan Negeri Stabat untuk menolak seluruh gugatan Susilawati.


"Bahwa (persoalan) ini seyogianya ranah Pers atau sengketa Pers sebagaimana Undang-Undang Pers. Jadi kita berharap kedepan Majelis Hakim dapat menolak gugatan (Susilawati Br Sembiring) karena ini adalah ranah Dewan Pers. Dan perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya rekan-rekan media juga telah menayangkan Hak Jawabnya," ujar Irvan Syahputra yang juga Wakil Direktur LBH Medan ini.


"Makanya (gugatan) ini kita sebut prematur dan seharus ditolak," tambahnya.


Senada dengan LBH Pers, Mas’ud MZ yang juga salah satu tim Kuasa Hukum dari tergugat menyebutkan bahwa sangat tidak tepat jika Pengadilan memproses gugatan Susilawati. Mas'ud berkeyakinan perkara PHM ini bakal gugur.


“Tidak seharusnya ada wewenang pengadilan untuk mengadili. Ini merupakan sengketa pers, yang seharusnya di selesaikan melalui Dewan Pers. Kita yakin perkara ini Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” ujarnya.


Sementara itu, Werius Eston Marbun salah satu Kuasa Hukum tergugat menyebut Penggugat sangat keliru dan tidak cermat dalam mengajukan gugatan PHM terhadap wartawan dan perusahaan pers.


"Tidak cermat penggugat dalam hal menggugagat para (pekerja) pers, tidak cermat. Untuk itu nanti kita akan mengajukan gugat balik atau Gugat Rekonvensi terhadap penggugat," tegasnya.


Sedangkan Kuasa Hukum Susilawati Br Sembiring, Ayu Tamala dan Ahmad Mulia Sembiring Pandia, yang dicegat wartawan usai persidangan menolak memberikan keterangan. Keduanya bersama Susilawati langsung bergegas meninggal wartawan.


Solidaritas dan Hak Jawab


Sebagai bentuk solidaritas, persidangan ini turut dihadiri serta disaksikan para pengurus organisasi kewartawanan, diantaranya Ketua PWI Kabupaten Langkat, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Binjai dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara.


Untuk diketahui, sebelumnya 10 perusahaan media online bersama wartawannya digugat Susilawati Br Sembiring lantaran memberitakan fakta persidangan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Stabat pada 13 Agustus 2021 lalu.


Dimana pada persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis membacakan Penetapan Majelis Hakim yang isinya menyebutkan pelapor Susilawati diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan pada Selasa 10 Agustus 2021.


"Majelis hakim cukup beralasan menurut hukum untuk saksi Susilawati, untuk ditetapkan sebagai tersangka, sesuai pasal 242 KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis saat membacakan penetapannya, Jumat (13/8/2021) siang.


“Keputusan ini dibuat sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi di persidangan,” imbuh Hakim As'ad Rahim Lubis.


Akibat pemberitaan tersebut, Susilawati Br Sembiring melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Hak Jawab kepada puluhan media melalui layanan surat elektronik (E-mail) redaksi.


Sesuai mekanisme yang diatur oleh UU Pers,  maka Hak Jawab pun telah di tayangkan oleh media yang menerimanya melalui E-mail. (Donald Sinaga)

 
Komentar

Berita Terkini