Ket Foto : Suasana Persidangan yang Berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/10/21). |
Hamidi yang dihadirkan secara Online tersebut terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 52 Kg dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/10/21).
Putusan yang dibacakan Zufida Hanum sama dengan tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Medan, Nurhayati Ulfia.
Dalam perkara ini pria tamatan sekolah dasar tersebut terbukti melanggar 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga :
>> Wali Kota Medan Tegaskan ASN Harus Patuhi Aturan Standar Kompetensi Jabatan
>> Lima Penumpang Mobil Tertimpa Longsor di Sibolangit Berhasil Dievakuasi
Sementara itu terdakwa melalui penasehat hukum Sriwahyuni menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU Nurhayati Ulfia mengatakan terdakwa disuruh oleh Mursal untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika kepada Zulkifli di Kampung Lalang.
Kemudian terdakwa dihubungi Mursal kembali untuk menjemput barang tersebut ke Tanjungbalai dan mengantarkannya di daerah Asrama Haji.
Akan tetapi, sebelum menyerahkan narkotika tersebut petugas Tim BNN RI menangkap terdakwa dan diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kg. (Cut Nurmala)