|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Korupsi Vidiotron, Direktur CV. PMM Dihukum 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara

 

Korupsi Vidiotron, Direktur CV. PMM Dihukum 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Ket Foto : Persidangan yang Berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (08/10/21) sore.
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Majelis Hakim menghukum Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) Djohan selama 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (08/10/21) sore.


Didampingi Anggota Majelis Hakim Tipikor Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum, Ketua Majelis Hakim Eliwarti juga mewajibkan Djohan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Masih dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Eliwarti juga menghukum Elius (berkas terpisah) yang dihadirkan secara in absentia karena tidak diketahui keberadaannya dihukum 5 Tahun Penjara dan dibebankan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp1.059.676.483 subsidair 2 Tahun Penjara.


Baca Juga :

>>  Diberi Waktu 2 Minggu Oleh Hakim, Tuntutan Yang Akan Dibacakan JPU Belum Siap

>>  Terungkap Dalam Sidang Penggelapan, Oknum Jaksa Berinvestasi Deposito Gunakan Nama Orang Lain


Dimana keduanya dinyatakan bersalah pengadaan 6 unit papan Vidiotron.


Majelis hakim diketuai Eliwarti dan Immanuel Tarigan dengan hakim anggota Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejari Medan. 


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1)  UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU, telah terbukti.


Terdakwa Djohan dan Ellius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.


Untuk terdakwa Djohan, hal memberatkan dikarenakan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan. 


"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum," urai Eliwarti.


"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan dalam diri terdakwa," tegas majelis.


JPU Nur Ainun Siregar maupun terdakwa Djohan dan penasihat hukumnya (PH) sama-sama punya hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. 


Dengan demikian vonis terhadap kedua terdakwa terkait pengadaan 6 unit papan video elektronik (videotron) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan TA 2013, sama dengan tuntutan JPU alias conform.


JPU dari Kejari Medan Nur Ainun Siregar dalam dakwaannya menguraikan, Disperindag Kota Medan tahun 2013 mendapatkan pekerjaan pengembangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) berupa 6 unit videotron secara online dan layanan informasi harga melalui sms gratis (sms gateway).


Pada November 2012 atau sebelum proyek tersebut ditenderkan, terdakwa Ellius, Djohan dan Kabid Perdagangan Disperindag Kota Medan ketika itu, Irvan Syarif Siregar serta 2 orang dari kalangan swasta yaitu Nanang Nasution dan Fanrizal Darus telah mengkondisikan perusahaan yang nantinya keluar sebagai pemenang tender dengan mengikutsertakan 2 perusahaan pendamping dari CV TA.


Setahu bagaimana perusahaan yang dinahkodai terdakwa Ellius telah menerima pembayaran pekerjaan seolah progresnya sudah 100 persen.


Belakangan terungkap pekerjaan tidak sesuai kontrak. Temuan di lapangan, papan videotron terpasang masih di 3 titik yaitu Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun, serta Pusat Pasar. Sedangkan di 3 titik lainnya yaitu Pasar Aksara, Pasar Brayan serta Pasar Kampung Lalang masih berupa pondasi saja (belum ada rangka maupun videotron). 


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.059.676.483,-. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini