|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Mantan Bupati Labura Tidak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Sekaitan Terima Fee dari PBB

 

Mantan Bupati Labura Tidak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Sekaitan Terima Fee dari PBB
Ket Foto : Persidangan yang Berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/21).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Mantan Bupati Labuhan Batu Utara, Kharuddinsyah Sitorus alias H Buyung tidak mengajukan keberatan setelah Penuntut Umum Hendri Edison Sipahutar membacakan dakwaan tentang dugaan korupsi yang menerima fee dari pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dar sektor perkebunan dari 2013, 2014 dan 2015 sebesar Rp.2.186.469.295.00.


"Kami tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa," sebut Penasehat Hukum Mantan Bupati Labura, H Kharuddinsyah Sitorus dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/21).


Begitu juga soal penangguhan penahanan yang dimohonkan penasehat hukum, Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan bahwa permohonan masih dipertimbangkan karena saat ini Mantan Bupati Labura tersebut masih menjalani hukuman dalam perkara suap terhadap pejabat pada Kemenkeu Yaya Purnomo.


Baca Juga :

>>  Didakwa Terima Fee dari PBB, Mantan Bupati Labusel, Wildan Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

>>  Korupsi Vidiotron, Direktur CV. PMM Dihukum 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara


Masih dalam persidangan penuntut umum, Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Kharuddinsyah menerima fee dari pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor perkebunan secara berkelanjutan dari 2013, 2014 dan 2015 dengan total yang diterima sebesar Rp.2.186.469.295.00.


Dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah menerima fee pemungutan terhadap Biaya Pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Pemerintah Pusat, yang seharusnya tidak benarkan untuk diterima


Hal ini berawal pada TA 2013 oleh H Buyung selaku Bupati Labura pada waktu bekerjasama dengan Armada Pangaloan selaku Kabid pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Ahmad Fuad Lubis selaku Kadis DPPKAD Kabupaten Labura (keduanya proses Kasasi) melakukan pemungutan fee PBB dari sektor perkebunan.


Kemudian berlanjut pada tahun anggaran 2014 hingga 2015, H Buyung bekerja sama dengan Armada dan Faizal Irwan Dalimunteh selaku Kadis DPPKAD Kabupaten Labura (proses kasasi).


"Dalam pelaksanaan penggunaan dana biaya pungut PBB sektor perkebunan baik pada tahun anggaran 2013, tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015 telah disalahgunakan sehingga  tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya," ungkap Hendri.


Dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Sebagaimana dalam perkara ini ketiga terdakwa yang merupakan bawahan dari H Kharuddin yakni Armada Pangaloan selaku Kabid pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Ahmad Fuad Lubis selaku Kadis DPPKAD Kabupaten Labura serta Faizal Irwan Dalimunteh selaku Kadis DPPKAD Kabupaten Labura (berkas terpisah) divonis bebas dalam putusan yang dibacakan Sriwahyuni Batubara pada 4 Desember 2020. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini