|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Pakai Sabu Lalu Tabrak Kucing, Heru Dihukum 1 Tahun Penjara di PN Medan

 

Pakai Sabu Lalu Tabrak Kucing, Heru Dihukum 1 Tahun Penjara di PN Medan
Ket Foto : Persidangan yang Berlangsung diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/10/21).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Fahrul Reza alias Heru terdakwa penyalahguna narkotika jenis sabu dihukum satu tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/10/21).


Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Merry Donna Tiur Pasaribu dalam pertimbangan sependapat dengan tuntutan jaksa yang dibacakan Patrecia Pasaribu yang menuntut terdakwa selama satu tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan kedua.


Selama pembacaan putusan, terdapat hal menarik dimana terdakwa ditangkap bukan karena target operasi kepolisian akan tetapi akibat menabrak kucing.


Baca Juga :

>>  Istri Mantan Juara Dunia WBF, Jadi Korban Kriminalisasi Hukum

>>  Kejari Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp36,5 Milliar di KPU Serdang Bedagai


Fahrul Reza yang merupakan warga Jalan Tangkul I No.73 Kelurahan Sidorejo Hicil Kecamatan Medan Tembung Kota Medan pada 18 April 2021, terdakwa bersama temanya Dwi (belum tertangkap) melintas dikawasan Jalan Keadilan Lr.III Barat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan menabrak seekor kucing saksi Djanuarsa.


Melihat kucingnya ditabrak, Djanuarsa mengejar keduanya, diduga gugup terdakwa yang mengenderai sepeda motor tampak mengeluarkan plastik kecil dari kantong kirinya dan membuang keparit busuk pada tanan kanan ke parit busuk.


Karena gugup maka posisi terdakwa langsung diambil alih oleh Dwi untuk bergeser tempat duduk maka terdakwa turun, melihat kawan kebingungan, Dwi langsung memacu kenderaan sehingga terdakwa terdakwa tertinggal dan  langsung diamankan Djanuarsa dan beberapa orang warga sekitar.


Sementara itu, Djanuarsa menyerahkan sabu dalam plastik klip atau plastik obat kepada pihak personil Polsek Medan Timur yakni Agus Sihaloho dan saksi Agus Pranoto, dimana terdakwa langsung dibawa ke Kantor Polsek Medan Timur.


Bahwa terdakwa dan Dwi membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada EPIN (belum tertangkap) seharga Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) yang dibeli kedua terdakwa secara patungan.


Dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sedangkan Dwi (belum tertangkap) seharga Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah). Padahal terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, sehingga kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Timur guna diproses lebih lanjut. 


Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :  4283/NNF/2021  tanggal 10 Mei 2021 yang menyatakan bahwa barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, serta satu botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine yang merupakan milik terdakwa.



Setelah dilakukan pengujian barang bukti, bahwa terdakwa membawa metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperbuat dengan sebenarnya dengan mengingat sumpah jabatan oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Muhammad Hafiz Ansari S.Farm.,Apt (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini