|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Polres Samosir Ungkap 8 Kasus Judi dan Sidik Praktik Prostitusi

 

Polres Samosir Ungkap 8 Kasus Judi dan Sidik Praktik Prostitusi
Ket Foto : Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon Gelar Press Release Ungkap 8 Kasus Judi dan Sidik Praktik Prostitusi
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon menegaskan, pihaknya tidak pernah mentolerir praktik perjudian dan segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) lainnya.


Sebab, selain meresahkan masyarakat, perjudian dan praktik prostitusi juga merupakan atensi institusi kepolisian untuk diberantas.


"Itu sudah komitmen kita untuk menindak segala bentuk perjudian dan juga prostitusi karena sangat meresahkan," tegas Josua kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (6/10/2021).


Dalam konteks pekat tersebut, Josua mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya praktik perjudian dan prostitusi di wilayah hukumnya.


Baca Juga :

>>  Kapolda Sumut Tinjau Vaksinasi Massal di Kampus Pasca Sarjana UMSU

>>  Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Berikan Suprise di Hari Ulang Tahun TNI ke 76


Namun, dia berharap setiap informasi yang diberikan harus dilengkapi dengan bukti atau data petunjuk untuk langkah awal penyelidikan.


"Informasi masyarakat sangat berarti buat kami, sebagai upaya penyelidikan yang kami lakukan, terntu berharap informasi yang diberikan akurat agar kita lebih cepat penanganannya," kata Kapolres


Dia mengungkapkan, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan perjudian, pada kurun Agustus hingga September, pihaknya berhasil menyidik 8 kasus di wilayah hukumnya.


"Dalam kurun waktu dua bulan, kita sudah berhasil mengungkap 8 kasus perjudian," ungkap Josua.


Sedangkan untuk kasus prostitusi, tambah Josua, pihaknya sedang melakukan penyidikan dengan LP/A-267/X/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SAMOSIR/POLDASU tertanggal 4 Oktober 2021, terlapor Rosdiana Br Pasaribu.


"Terlapor diduga melakukan tindak pidana karena pencarian atau kebiasaannya sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain pasal 296 KUHP," terang Josua.


Dari kasus prostitusi itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp.200.000, 1 potong celana dalam hijau, 1 ambal, 1 seprai biru, 1 bra hijau, 1 baju kaos hitam, 1 potong rok warna hitam, dan 3 HP. (Donald Sinaga)

 
Komentar

Berita Terkini