|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Dua Residivis Kambuhan

 

Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Dua Residivis Kambuhan
Ket Foto : Residivis Kambuhan Bernama Black Uban yang Diringkus Polsek Percut Sei Tuan
MEDIAPENDAMPING.COM - Medan - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan, Berhasil menangkap  residivis kambuhan bernama Black uban di jalan cafe ayu, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (21/10/2021) Pukul 16:00 Wib.


Dalam Keberhasilan Petugas Unit Reskrim  menangkap residivis ini, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK, menggelar konfrensi pers dihalaman Polsek Percut Sei Tuan, Jum’at (22/10/2021) sore.


"Dalam penjelasannya ,Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK, yang didampingi oleh Iptu Donny Simatupang mengatakan” Pelaku kita tangkap atas informasi masyarakat. 

"Dalam  menindaklanjuti informasi tersebut, dengan gerak cepat petugas Unit Reskrim  memburu pelaku yang sedang berada di Jalan cafe ayu dan langsung  berhasil diamankan oleh petugas .


Baca Juga :

>>  Dalam Penggerebekan, Polsek Siborong-borong Amankan 3 Unit Mesin Jackpot dan Lima Pemain

>>  Kapolda Sumut Perintahkan Untuk Tertibkan Penyimpangan BBM


” Saat diintrogasi oleh petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian di kios Jalan PWI, Gang Gitar 2, bersama rekanya berinisial TA dan BU” ujar Kapolsek.


“Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mengetahui kepada siapa barang curian tersebut dijual, pada saat melakukan pengembangan, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri. Lalu petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka dan memboyong tersangka ke RS Bhayangkara, ” sebut Kompol M Agustiawan


Diketahui, tersangka juga terlibat dalam pencurian di 7(tujuh) TKP yang berbeda dengan nomor laporan yang berbeda – beda.


Dalam pres realease tertulisnya juga, tersangka M. Juli Afandi als Black Uban merupakan resedivis 4 kali masuk penjara pada tahun 2015, tahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019.


Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Percut Sei Tuan guna untuk proses lebih lanjut .


Adapun barang bukti yang diamankan berupa 42 kotak Keramik merk Gemilang, 1 Unit Becak barang tanpa plat, 1buah sangkur, 1 buah kunci L, 1 buah celana panjang, 1 pasang sepatu dan 1 buah tas pinggang.  (Donald Sinaga) .

 
Komentar

Berita Terkini