|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tipu Pasutri Untuk Investasi di PT Waskita, Novalina Dihukum 3,5 Tahun Penjara

 

Tipu Pasutri Untuk Investasi di PT Waskita, Novalina Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Ket Foto : Persidangan Yang Berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (08/10/21).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Terbukti bersalah melakukan penipuan, Novalina Kamal dihukum selama 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (08/10/21).


Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum M Rizqi Darmawan yang menuntut terdakwa selama 3 Tahun Penjara. Dalam Perkara ini terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.


Dalam putusan, majelis berpendapat tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang kepada korban. Terdakwa jelas mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan membujuk korbannya.


Baca Juga :

>>  Ka Rutan Klas I Tanjunggusta : WaliKota Tanjung Balai Nonaktif  Telah berada di Rutan Selama Dua Pekan

>>  Korupsi Vidiotron, Direktur CV. PMM Dihukum 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara


Perkara bermula pada Oktober 2019, dimana Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lawi Sunarpin dan Dolly dibujuk oleh  terdakwa yang merupakan warga Jalan Kemiri , Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan untuk investasi bahan material dari PT Waskita Beton Precast Tbk dengan keuntungan 5 persen dengan catatan setiap keuntungan akan diserah melalui cek berjangka yang bisa dicairkan selama 6 bulan.


Merasa Yakin korban pun melakukan pengiriman atau transfer sebanyak 7 kali kepada terdakwa dengan total keseluruhan Rp2.440.000.000,-.


Diawal hingga tahapan kelima selalu lancar, karena setiap transfer yang dilakukan korban kepada terdakwa selalu memberikan cek berjangka selama 6 bukan untuk dicairkan. Tapi pada saat cek ke-6 dan ke-7 mulai macat.


Terutama saat pencairan pada 29 Januari 2021 dan 23 Februari 2021, dana tidak mencukupi.


Dimana terdakwa terus menghindar, korban akhirnya mendatangi PT Waskita Beton Precast Tbk tentang informasi penanaman investasi material tersebut. Setelah di cek ternyata terdakwa tidak berhubungan dengan Waskita ditambah proyek investasi sama sekali tidak ada.


Akibat dari perbuatan terdakwa yang belum mengembalikan sisa pembayaran maka korban dirugikan sebesar Rp900 juta.


Setelah membacakan putusan, baik terdakwa yang dihadirkan secara online dan penuntut umum menyatakan pikir. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini