|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dugaan Korupsi Jualbeli Kebun Rp32 M, Hakim Vonis Bebas Direktur PT Tanjung Siram

 

Dugaan Korupsi Jualbeli Kebun Rp32 M, Hakim Vonis Bebas Direktur PT Tanjung Siram
Ket Foto : Suasana Pengadilan Negeri Medan, Selasa (02/11/21).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan -Direktur PT Tanjung Siram Memet Soilangon Siregar yang merupakan salah terdakwa kasus pidana korupsi jual beli kebun senilai Rp32 miliar di Simalungun divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.


Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menyatakan Memet tidak terbukti  bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.


"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut," sebut majelis hakim dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Medan, Selasa (02/11/21).


Persidangan dalam agenda putusan  itu sendiri berlangsung pada Senin (01/11/21). Sementara berdasarkan jadwal yang tercantum di SIPP, putusan seharusnya dibacakan pada Selasa (02/11/21).


Baca Juga :

>>  Kejatisu Berhasil Lakukan Keadilan Restorative Sebanyak 22 Perkara

>>  Kejatisu Tahan Mantan Bupati dan Mantan Sekda Tobasa 


Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.


"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," bunyi putusan itu.


Berbeda dengan Memet, majelis hakim yang sama menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada terdakwa lainnya dalam kasus ini yaitu Dhanny Surya Satrya selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan.


Dia juga membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94.850.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda atau asset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar yang pengganti tersebut maka  dipidana penjara selama 3 tahun penjara.


"Terdakwa Dhanny Surya Satrya S.E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair," sebut majelis hakim. 


Sebelumnya kedua terdakwa dituntut masing-masing 14 tahun penjara oleh JPU Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian.


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Simalungun Bobbi Sandri melalui telephon seluler menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa.


"Kita akan lakukan upaya hukum baik itu kasasi maupun banding. Salah satu alasan melakukan upaya hukum selain adanya terdakwa yang divonis bebas, juga karena penerapan pasal yang berbeda dengan tuntutan JPU," sebut Bobbi.


Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiv DB Siagian menguraikan dugaan korupsi terjadi pada November 2009 sampai dengan April 2016 terdakwa Dhanny Surya Satrya bersama-sama dengan terdakwa Memet Soilangon Siregar (berkas terpisah), menerima permohonan investasi dari PT Tanjung Siram.


“Kemudian terdakwa Dhanny selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan meskipun lahan dalam sengketa dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.


Lebih lanjut, kata jaksa, penyimpangan berikutnya, adanya sengketa lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Aek Kanan antara PT TS dengan masyarakat sekitar mengakibatkan perpanjangan Sertifikat HGU yang akan jatuh tempo Desember 2010 tidak dapat disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.


Mirisnya, meski KCP Perdagangan mengetahui harga jual beli kebun di Desa Bagan Baru antara PT TS dengan PT Suka Damai Lestari (SDL) berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) senilai Rp32.000.000.000, tetapi tetap memasukkan harga jual beli senilai Rp48.051.826.000.


Apalagi, penyusunan analisa cash flow atau repayment capacity tidak valid dan terkesan PT Tanjung Siram (TS) memiliki kemampuan membayar. Dan pencairan fasilitas pembiayaan tidak bertahap sesuai progres yang dicapai, serta tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau invoice dari supplier.


Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa Memet Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram, bertempat tinggal di Jalan Sei Putih Kelurahan Babura, Medan, sebagai peminjam mempunyai peran aktif dalam penyimpangan tersebut. Sesuai laporan hasil audit BPK RI atas penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp32.565.870.000.- ( Cut Nurmala )

 
Komentar

Berita Terkini