Ket Foto : Jalan Rusak dan Berlumpur di jln. Horas Desa Pujimulyo |
"Setiap datang hujan, jalan itu di genangi air dan jalan nya sangat licin. Karena kerusakan jalan aktivitas masyarakat menjadi terhambat dan terganggu. Warga berharap, Pemkab Deli Serdang cepat memperbaiki jalan tersebut," ungkap salah seorang warga sekitar.
Warga bisa melakukan gugatan hukum kepada pemerintah daerah lantaran kerusakan jalan yg berdampak pada kecelakaan lalu lintas . Pasalnya pemerintah daerah merupakan salah satu penyelenggara jalan yg memiliki tanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan.
Baca Juga :
>> 202 Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemko Medan Dilantik oleh Bobby Nasution
>> Rapat Paripurna Bupati Deli Serdang Bersama DPRD Deli Serdang Setujui KUA-PPAS APBD Tahun 2022
Dalam pasal 57 peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 34/2006 wewenang penyelenggara jalan ada pada pemerintah daerah.
Turunan pasal tsb pada ayat 3 jg menjelaskan cakupan wewenang penyelenggara jalan daerah yg meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/ kota dan jalan desa.
Pemkab deliserdang( Sumut) memiliki kewajiban memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan karena kerusakan jalan diwilayahnya. Bahkan sebagai penyelenggara jalan , pemkab jg wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yg dapat mengakibat kan kecelakaan.
Amanat itu tertuang dalam pasal 24 ayat (1) undang -undang Republik Indonesia no. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada ayat (2 ) pasal tsb turut memperingat kan pemerintah agar memberikan tanda dan rambu di jalan rusak yg blm dapat di perbaiki. (Budi Setiawan.SH)