|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Sikapi Pledoi Oknum Pejabat BPN Sumut, JPU Tetap Pada Tuntutan

 

Sikapi Pledoi Oknum Pejabat BPN Sumut, JPU Tetap Pada Tuntutan
Ket Foto : Persidangan Yang Berlangsung Diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/11/21).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara, AP Frianto Naibaho menyatakan tetap pada tuntutannya menanggapi nota pembelaan atau pledoi Oknum Pejabat BPN Sumut Hadjral Aswad Bauty.


"Kita tetap pada tuntutan," sebut AP Frianto dalam persidangan yang disampaikan dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/11/21).


Masih dalam tanggapan (replik, red) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara karena melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam dakwaan primair.


Dikatakannya, dalam pembelaannya terdakwa menyebutkan ada anak korban menjadi saksi, menanggapi itu proses telah dari kepolisian. Namun saat dipersidangan saksi anak tidak dihadirkan karena keberatan pengacara terdakwa. Dan keberatan itu langsung direspon oleh majelis hakim.


Baca Juga :

>>  Sungguh Miris! Diduga Tindakan Sepihak, STIE LMII Pecat Dosen Tanpa Sebab

>>  Walikota Medan Pimpin Upacara Hari Pahlawan Dengan Penuh Khidmat dan Dengan Penerapan Prokes


Mengenai dakwaan kabur, jaksa menyebutkan bahwa dalam dakwaan maupun tuntutan nama dan alamat korban Cindy Laurenchia Kaluku yang merupakan Istri dari terdakwa dibuat secara lengkap termasuk bahwa keduanya masih berstatus pasangan suami istri yang menikah pada 2011 yang dibuktikan dengan buku nikah.


Selain itu dalam perkara kekerasan tidak hanya keterangan saksi korban, namun dikuatkan bukti dan visum yang dikeluarkan dr Indrawati dari Rs Bina Kasih.


Usai membacakan tanggapan atau replik dari penuntut umum maka Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir menunda persidangan hingga 19 November 2021. Hal itu setelah terdakwa melalui penasehat hukum tetap pada pembelaannya.


Persidangan sebelumnya, Cindy saat memberikan kesaksian bahwa pinjol untuk menutupi kebutuhan rumah tangga. Untuk kebutuhan hidup, Hadjral hanya memberikan uang Rp500 ribu per bulan sehingga korban terpaksa melakukan pinjol.


Ia pun menegaskan, bahwa pembayaran Pinjol tersebut bukan Hadjral yang membayar akan tetapi dirinya (korban).


“Selama 10 tahun menikah dan punya anak empat tidak ada kebahagian. Jadi sudah tidak tahan lagi hingga akhirnya saya melaporkan kepada pihak kepolisian atas kekerasan fisik yang saya alami,” ujar Cindy.


Bahkan, di hadapan majelis hakim, Cindy menyatakan bahwa ia menikah dengan terdakwa dalam status duda. Ternyata, setelah perjalanan pernikahan diketahui bahwa perceraian pada istri pertama juga dalam kasus KDRT.


“Saat saya melapor, malam itu juga pihak Polsek Sunggal langsung menangkap terdakwa, namun keesokan hari Hadjral ditangguhkan atas jaminan Kepala BPN Langkat Fachrul Husin Nasution,” ujar korban. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini