|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dialog Interaktif Poldasu : Penerapan Keadilan Restoratif Di Wilayah Hukum Polsek Pancur Batu

 

Dialog Interaktif Poldasu : Penerapan Keadilan Restoratif Di Wilayah Hukum Polsek Pancur Batu
Ket Foto : Narasumber dalam Dialog Interaktif ini, didampingi dari Humas Poldasu Jamaluddin S.Sos PS Kaur Mitra Subbid Penmas  dan Baur Subbid Penmas Bid Humas Poldasu di 94,3 FM Pro 1 RRI Medan, bersama presenter Azka. 

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan  - Dialog Interaktif Halo Polisi hari Rabu, tanggal15/12/21 pukul 15.00 WIB, sebagai nara sumber Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Amir Sitepu SH ,dengan topik "Penanganan tindak pidana berdasarkan penerapan keadilan restoratif di wilayah hukum Polsek Pancur Batu." 


Narasumber dalam Dialog Interaktif ini, didampingi dari Humas Poldasu Jamaluddin S.Sos PS Kaur Mitra Subbid Penmas  dan Baur Subbid Penmas Bid Humas Poldasu di 94,3 FM Pro 1 RRI Medan, bersama presenter Azka. 


Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar penerapan keadilan restoratif yang dilontarkan oleh presenter maupun para pemirsa setia Halo Polisi di channel 94,3 FM Pro 1 RRI Medan, narasumber dengan suara tenang, tegas dan jelas mengatakan, yang dimaksud restoratif itu adalah merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian. 


Baca Juga :

>>  Kapoldasu Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Rutan 1 Medan Kanwil Kemenkumham Sumut

>>  Dukung Program Pemerintah, Polsek Medan Baru Percepatan Giat Vaksinasi


Selanjutnya narasumber mengatakan, tidak semua perbuatan tindak pidana bisa diselesaikan secara restoratif, untuk tindak pidana yang bisa diterapkan keadilan restoratif jikalau perkara tersebut tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatis, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dan bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang. 


Kalau tidak ada termasuk dalam poin-poin tersebut diatas, serta tidak adanya perdamaian dari ke-2 belah pihak, dan tindak pidana narkoba, maka dapat dilaksanakan penerapan keadilan restoratif. 


Keadilan restoratif terjadi adanya perdamaian dari ke-2 belah pihak, berupa pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, semua ini tertuang dalam bentuk surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak, ucap  Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Amir Sitepu SH. 


Penerapan keadilan restoratif di wilayah hukum Polsek Pancur Batu sudah dimulai sejak bulan Agustus 2021 dan akan terus dilaksanakan. 


Ada beberapa perkara terkait dengan tindak pidana pencurian ringan dan penganiayaan ringan yang diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif tersebut, kata narasumber. 


Acara Dialog Interaktif Halo Polisi ini berlangsung melalui daring telpon, dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan secara ketat. (Donald Sinaga)

 
Komentar

Berita Terkini