|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Jaksa Ajukan Banding Terhadap Putusan Hakim PN Medan Dinilai Tak Penuhi Rasa Keadilan

 

Jaksa Ajukan Banding Terhadap Putusan Hakim PN Medan Dinilai Tak Penuhi Rasa Keadilan
Ket Foto : Hakim Ketua Abdul Kadir Diruang Sidang Cakra 4 
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan -- Pasca putusan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menghukum terdakwa Adjral Aswat Bauty selaku pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumatera Utara, dinilai sangat ringan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Aprianto Naibaho dari Kejari Medan. Pihak Kejaksaan melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 25 November 2021.


Hal itu dikatakan Aprianto ketika dikomfirmasi tentang sikap Kejaksaan terhadap putusan majelis hakim 2 Bulan penjara dengan masa percobaan 4 Bulan kemarin oleh awak media di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, Selasa (30/11/2021 ).


Baca Juga :

>>  Tim TPN Laksanakan Verifikasi Lapangan ke Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut

>>  Hakim Immanuel Tarigan Vonis Lepas ( Onslagh) Terdakwa Gunawan Perkara Penipuan Penggelapan


Aprianto juga menjelaskan, memang pada saat putusan diucapkan hakim ketua Abdul Kadir diruang sidang Cakra 4 kemarin, selaku JPU dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) dengan korban Cindy. Kita belum menyatakan sikap, apakah terima atau banding, kita pikir - pikir menunggu petunjuk dari pimpinan terhadap putusan hakim tersebut.


Setelah mendapat petunjuk dari pimpinan untuk melakukan upaya hukum banding ke PT. Medan, kita laksanakan dan sudah kita daftarkan kepaniteraan PB Medan. Kita berharap putusan majelis hakim banding nantinya memberikan rasa keadilan bagi korban.(Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini