Ket Foto : Hakim Ketua Abdul Kadir Diruang Sidang Cakra 4 |
Hal itu dikatakan Aprianto ketika dikomfirmasi tentang sikap Kejaksaan terhadap putusan majelis hakim 2 Bulan penjara dengan masa percobaan 4 Bulan kemarin oleh awak media di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, Selasa (30/11/2021 ).
Baca Juga :
>> Tim TPN Laksanakan Verifikasi Lapangan ke Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut
>> Hakim Immanuel Tarigan Vonis Lepas ( Onslagh) Terdakwa Gunawan Perkara Penipuan Penggelapan
Aprianto juga menjelaskan, memang pada saat putusan diucapkan hakim ketua Abdul Kadir diruang sidang Cakra 4 kemarin, selaku JPU dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) dengan korban Cindy. Kita belum menyatakan sikap, apakah terima atau banding, kita pikir - pikir menunggu petunjuk dari pimpinan terhadap putusan hakim tersebut.
Setelah mendapat petunjuk dari pimpinan untuk melakukan upaya hukum banding ke PT. Medan, kita laksanakan dan sudah kita daftarkan kepaniteraan PB Medan. Kita berharap putusan majelis hakim banding nantinya memberikan rasa keadilan bagi korban.(Cut Nurmala)