|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Kejati Sumut Periksa 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KMK di Bank Plat Merah  

 

Kejati Sumut Periksa 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KMK di Bank Plat Merah
Ket Foto : Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di salah satu Bank Plat Merah.


Pemeriksaan lima tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan  Jumat, 03 Desember 2021.


"Terkait dengan perkara dugaan korupsi KMK di salah satu Bank milik pemerintah yang diduga melibatkan oknum BTN, pada Rabu (01/12/2021), Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka," kata Yos A Tarigan.


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan ada 4 orang yang diperiksa di Kejati Sumut yakni Pimpinan Cabang BTN Medan tahun 2013-2016 berinisial FS, Wakil Pimpinan Cabang Komersial tahun 2012-2014 berinisial AF, Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 berinisial DPA dan Analis Komersial tahun 2012-2015 berinisial AN.


Baca Juga :

>>  Terungkap Tak Hanya Pencurian Uang Penggeledahan Tapi Juga Kepemilikan Narkotika

>>  Kejati Sumut Laksanakan Tes Wawancara CPNS, Terapkan Prokes Ketat


"Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Direktur PT KAYA berinisial CS diperiksa di Rutan Tanjung Gusta Medan, sebab yang bersangkutan sedang menjalani perkara Pidana," ujarnya.


"Para tersangka dilakukan pemeriksaan demi merampungkan berkas kasus yang disebut telah merugikan keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 39,5 miliar," ujarnya.


Dalam pemeriksaan ini, kata Yos, tim penyidik menilai bahwa 5 tersangka masih dianggap kooperatif dan akan dipanggil kembali sebagai tersangka untuk pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkaranya.


"Penyidik belum menahan kelima tersangka karena masih ada pemeriksaan lebih lanjut, karena penyidik masih melengkapi berkas dan penajaman pemeriksaan di penyidikan tapi semuanya sangat tergantung perkembangan hasil pemeriksaan," sebut Yos Arnold Tarigan.


Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di salah satu Bank Plat Merah Cabang Medan.


"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas KMK Konstruksi KYG) oleh PT BTN Cabang Medan selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014, diduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provsu sebesar Rp 39,5 miliar," ujarnya Yos Arnold Tarigan.


Dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, bahwa debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. 


"Nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp 39,5 Miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR," sebutnya.


Saat ini, kata Yos, kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit. 


Adapun empat tersangka dari bank plat merah tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit.


"Atas perbuatannya, lima tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," pungkasnya. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini