|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Mantaf !..Polsek Medan Area Dalam Waktu Singkat Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

 

Mantaf !..Polsek Medan Area Dalam Waktu Singkat Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Ket Foto : Personil Terpaksa Melumpuhkan Pelaku Dani Hasibuan (40) warga Desa Sumbul KM 13 Kab Dairi, Dengan Menembak Kaki kanannya Karena Mencoba Melawan Petugas Saat dilakukan Penangkapan.
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan Area - Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Iptu Philip A purba SH MH dalam waktu singkat berhasil meringkus pelaku curanmor di kawasan Patumbak, Sabtu (11/12/2021) sekira pukul. 10.00 Wib.


Personil terpaksa melumpuhkan pelaku Dani Hasibuan (40) warga Desa Sumbul KM 13 Kab Dairi, dengan menembak kaki kanannya karena mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.


Bersama barang bukti, topi hitam merk RL Polo Sport, kunci T, kunci kontak sepeda motor honda, satu lembar uang pecahan Rp 10 ribu, kerta putih, gunting kecil, kaos oblong, celana panjang dan sandal merk Eiger, pelaku diboyong ke RS Bhayangkara untuk mengobati kakinya selanjutnya di boyong ke Makopolsek Medan Area untuk diproses.


Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Philip A Purba SH MH menerangkan, kejadian berawal pada saat korban Ilham Habibie (40) warga Jalan Binjai Kel Budi Utomo Binjai, memarkirkan sepeda motor Beat Bk 4417 AJY miliknya di depan tokonya di Jalan Halat , Kel Kota Maksum III, Kec Medan Area, dengan terlebih dahulu mengunci stang sepedamotornya, Jumat (10/12/2021).


Baca Juga :

>>  Kapolresta Deli Serdang Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Malam Hari

>>  Ditres Narkoba Polda Sumut Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Dari Oktober Hingga Desember 2021


Tak lama setelah korban masuk ke dalam toko dan mandi,korban menyuruh adiknya Dimas untuk memasukin sepeda motornya kedalam. Namun saat di parkiran, Dimas tidak melihat sepeda motor korban. Kemudia memberitahukan kepada korban. Selanjutnya korban melaporkan kehilangan itu ke Polsek Medan Area.


Personil yang menerima pengaduan langsung melakukan oleh TKP dan hasilnya mengetahui keberadan pelaku yang hendak pulang ke Patumbak dari Sei Mencirim dengan menumpang angkot.


Setiba di kawasan Patumbak, personil langsung menangkap pelaku.


“Tersangka terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 Tahun Penjara” pungkas Kanit Reskrim Philip A. Purba (Donald Sinaga)

 
Komentar

Berita Terkini