Ket Foto : Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Perjudian (303) KUHPidana kembali digelar Diruang Sidang Cakra 8 |
Persidangan tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan saksi dari perbalisan yakni, Pendi Sukri Lubis dan Eko dan Ahli Pidana, DR. Berlian Simarmata yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa kedepan persidangan.
Ahli Pidana didepan persidangan mengatakan, ada lima katagori seseorang dapat dipidana atau bertanggung jawab atas kejahatan dilakukannya antara lain, melawan hukum, terbukti formil dan materil, ada kerugian, bertanggungjawab dengan perbuatannya terakhir cacat hukum.
Baca Juga :
>> PH Matredi Kecewa Terhadap JPU, Tak Mampu Hadirkan Kasat dan Kanit Dipersidangan
Jadi sesuai pertanyaan penasehat hukum terdakwa, " kapan seseorang dapat dipidana, Tanya Jonen kepada ahli. Menurut ahli ketua orang tersebut setelah melakukan kejahatan. Kemudian lanjut Jonen, " Apakah orang yang mengalami gangguan mental atau kejiwaan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
Dikatakan Berlian, " seseorang yang mengalami gangguan jiwa atau mental tidak dapat dihukum sesuai pasal 43 KUHAP. Sebab apa yang dilakukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bahkan apabila diketahui seseorang mengalami gangguan jiwa atau mental saat dilakukan pemeriksaan penyidikan harus dihentikan.
Ketika ditanya JPU Randi, apabila tersangka atau terdakwa ketika diperiksa dapat memberi keterangan dengan baik saat diambil keterangannya apakah harus dihentikan juga, Tanya JPU. Lalu itu bagaimana pendapat ahli.Sepanjang dalam pemeriksaan tersebut tersangka atau terdakwa baik boleh. Namun orang gangguan mental atau kejiwaan ada waktunya dilihat baik.
Kemudian bila diketahui ketika di penuntutan dan persidangan di pengadilan tersangka atau terdakwa kambuh juga harus dihentikan. Sebab untuk apa dilanjutkan pemeriksaan atau disidangkan. Sebab tersangka atau terdakwa tidak dapat dihukum, " Ungkap Berlian.
Saksi Perbalisan Eko menerangkan didepan persidangan ada menerima surat keterangan tentang kondisi terdakwa disebutkan ada mengalami gangguan mental atau Paranoid. Bahkan menurut saksi Pandi dirinya pernah membawa terdakwa ke RS. Bayangkara untuk memeriksa kesehatan.
Selanjutnya kuasa hukum terdakwa Johan memohon kepada majelis hakim melalui surat permohonan untuk membawa terdakwa berobat. Namun majelis menyatakan akan dipertimbangkan sesuai permintaan kuasa hukum terdakwa.
Selanjutnya majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk memberi kesempatan terhadap JPU membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa. (Cut Nurmala)