|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Penggelapan Lima Oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan Ditunda

 

Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Penggelapan Lima Oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan Ditunda
Ket Foto : Suasana Diruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa 8 Desember 2021.
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan lima oknum Satres narkoba Polrestabes Medan ditunda majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata dibantu  dua hakim anggota Abdul Kadir dan Safril Batubara diruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa 8 Desember 2021.


Sebelumnya persidangan tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan dua saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan dan Kejati Sumut. Namun oleh Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan kedua saksi. 


Menurut keterangan Tim Penuntut Umum dikarena kedua saksi ada yang sakit dan cuti sehingga tidak dapat hadir ke depan persidangan. selanjutnya Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan tersebut memohon kepada majelis hakim untuk dibacakan keterangan kedua saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan di penyidik Kepolisian.

Mendengarkan keterangan Tim Penuntut Umum Kejaksaan tersebut pihak Tim Kuasa Hukum para terdakwa merasa keberatan. Alasan keberatan tim Kuasa Hukum para terdakwa, bahwa mereka sangat berharap dan bermohon kepada majelis hakim agar kedua saksi dihadirkan Kepersidangan tersebut.


Baca Juga :

>>  Fakultas Hukum UISU Lantik Pengurus DPM dan BEM

>>  Kejati Sumut Periksa 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KMK di Bank Plat Merah  


Dikatakan Rusdi salah seorang kuasa hukum dari terdakwa Rikardo Simanjuntak dan Madredy Naibaho, keterangan kedua saksi sangat dibutuhkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini. Karena keterangan kedua saksi ini menentukan nasib para terdakwa, terkhusus Rikardo dan Madredy selaku klaeinnya.


Selain itu lanjut Rusdi, kedua saksi ini merupakan Kasat dan Kanit yang merupakan atasan mereka dan pemberian tugas untuk melakukan penangkapan terhadap diduga Bandar Sabu. Jadi Rusdi didepan persidangan memohon kepada majelis hakim agar dihadirkan didepan persidangan. Sebab keterangan kedua saksi sangat dibutuhkan bukan BAP kedua saksi yang dibacakan oleh Tim Penintut Umum dari Kejaksaan.


Usai persidangan ketika diminta tanggapan kepada Tim Kuasa Hukum dimotori Rusdi, " Kami sangat keberatan apabila keterangan kedua saksi dibacakan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri dan Kejati Sumut. Cobaoah abang- Abang wartawan yang dari awal meliput persidangan klaein kami. Panggilan peratama alasan sakit, kedua kali panggilan juga sakit dan ini cuti pula, Ucap Advokat Kondang ini.


Lanjut Rusdi, " ini persidangan digelar untuk menentukan nasib para terdakwa, bukan untuk main- main dan seenak itu keterangan saksi dibacakan didepan persidangan. Bahkan Klaein kami merasa sudah di Zolimi dikatakan pencuri uang. Sementara persidangan masih berlanjut belum ada satu vonis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah.


Jadi kita tadi bermohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi kedepan persidangan. Bukan untuk dibacakan keterangan saksi didepan persidangan. Selaku wakil Tuhan dibuni ini diminta majelis hakim paham maksud kami meminta kehadiran saksi - saksi, Tandas Rusdi kepada wartawan di PN Medan.( Cut Nurmala )

 
Komentar

Berita Terkini