|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Terdakwa Johan Tidak Alami Sakit Jiwa, Mampu Menjawab Pertanyaan JPU Dengan Baik

 

Terdakwa Johan Tidak Alami Sakit Jiwa, Mampu Menjawab Pertanyaan JPU Dengan Baik
Ket Foto : Sidang Lanjutan Perkara tindak pidana Judi Online dengan terdakwa Johan didampingi Tim Penasehat Hukumnya kembali digelar diruang sidang Cakra 8 PN
MEDIAPENDAMPING.COM Medan -- Sidang Lanjutan perkara tindak pidana Judi Online dengan terdakwa Johan didampingi Tim Penasehat Hukumnya kembali digelar diruang sidang Cakra 8 PN Medan dipimpin Majelis hakim yang diketuai Handro Utomo Sutardodo dan Jaksa Penuntut Umum Nelson Victor beragendakan pemeriksaan keterangan terdakwa Selasa (30/11/2021).


Dalam persidangan terlihat mampu mewasemua pertanyaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Nelson Victor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ). Bahkan terdakwa sempat menjawab bahwa dirinya pernah di pidana 4 Bulan penjara di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan.


Mendengar keterangan terdakwa Johan yang disebut- sebut mengalami gangguan mental berpotensi gangguan jiwa, mampu mengingat dirinya pernah dipidana beberapa tahun yang lalu di pengadilan tersebut. JPU Nelson tersenyum sambil menggelengkan kepalanya.

Ketika ditanya Tim Kuasa Hukum terdakwa dimotori Jonen Naibaho saat dilakukan penangkapan, terdakwa Johan mampu menjelaskan kalau dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian kemudian diperiksa tanpa didampingi pengacara. Lalu terdakwa dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Terdakwa sempat dirawat inap beberapa hari.


Baca Juga :

>>  Jaksa Ajukan Banding Terhadap Putusan Hakim PN Medan Dinilai Tak Penuhi Rasa Keadilan

>>  Hakim Immanuel Tarigan Vonis Lepas (Onslagh) Terdakwa Gunawan Perkara Penipuan Penggelapan


Selain di periksa di RS Bhayangkara, terdakwa juga pernah menjadi pasien di RS Mahoni. Menurut keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan terdakwa. Dokter membuat rekomendasi hasil pemeriksaan, terdakwa mengalami gangguan mental bukan gangguan jiwa.


Usai mendengarkan keterangan terdakwa Johan, majelis hakim yang diketuai Eliwarti dibantu dua hakim anggota menunda sidang hingga pekan depan.


Pada persidangan sebelumnya Dokter spesialis gangguan kejiwaan yang melakukan perawatan terhadap terdakwa dihadirkan secara online di persidangan untuk memberikan keterangan.


Menurut dokter Maidah dalam keterangannya yang dihadirkan secara online melalui telekomprens mengatakan, Saksi pernah bertemu dengan terdakwa Johan pada tanggal 4 Juni yang lallu saat terdakwa menjadi pasien saksi berobat di RS Mahoni.


Terdakwa Johan mengeluhkan kalau dirinya sering marah- marah dan susah tidur, karena usahanya bangkrut. Selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan terhadap diri pasien, kemudian mengetahui apa yang dialami pasien. Kemudian Dr. Maidah memberikan obat dan menyarankan pada pasien harus kontrol. Setelah diberi obat, pasien dianjurkan untuk rawat inap.


Namun setelah satu hari dirawat inap pasien minta pulang. Setelah itu pasien tidak pernah datang lagi untuk kontrol ke RS Mahoni.Tentang kondisi pasien saat meninggalkan RS. Mahoni pulang kerumah setelah dirawat sudah tenang. Saksi juga menjelaskan kalau dirinya ada mengeluarkan surat dengan tulisan tangan untuk pasien. 


Keterangan disurat saksi menyebutkan bahwa pasien pernah berobat ke RS. Mahoni yang melakukan tindakan medis saksi selaku dokter. Pasien mengalami gangguan mental, namun saksi tidak bisa memastikan karena  Alkohol atau tidak. Karena pasien tidak kembali untuk berobat kontrol. 


JPU Nelson  ketika dikomfirmasi tentang persidangan tersebut mengatakan, "Jelas kita dengar keterangan saksi dokter RS Mahoni didalam persidangan, terdakwa Johan mengalami gangguan mental. Bukan gangguan kejiwaan.


Kalau hasil pemeriksaan terdakwa mengalami gangguan jiwa, dokter tidak mengizinkan pasien pulang hanya dirawat inap satu hari. Dan aneh nya lagi kata Nelson, kalau terdakwa mengalami gangguan jiwa apa bisa memberi kuasa, " Tandas Nelson.


" Ya kembali lagi kepada penilaian masing - masing. Hakim bisa menilai, JPU juga dan PH terdakwa Johan, " pungkasnya pada wartawan di PN Medan.


Sebelumnya dalam dakwaan JPU Nelson Victor menjelaskan, Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira pukul 15,30 Wib di Jalan Pertempuran LK:VI No: 52-86 kel.Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara terdakwa ditangkap petugas Polisi Polda Sumut karena terdakwa telah turut campur perjudian online Slot Game website : www.qq12120.com dan perjudian toto gelap online di website: autojepe.com,  peran terdakwa dalam melakukan perjudian online Slot melalui website : www.qq12120.com sebagai Karyawan bertugas sebagai Pengawas (Leader) dan untuk perjudian toto gelap online sebagai penulis atau penerima omset taruhan dari pemain, dari terdakwa sehubungan dengan permainan judi online jenis Slot dan perjudian toto gelap online yang terdakwa lakukan berupa : 1 (satu) buah unit Handphone merek VIVO jenis 1904 warna hitam dengan simcard : 085262863062; 1(satu) buah kartu ATM Bank Mandiri, adapun cara kerja terdakwa sebagai penulis toto gelap online di website: autojepe.com awalnya setiap dibukanya jadwal Toto gelap yaitu hari Senin,Rabu,Kamis,Sabtu dan Minggu pemain/pemasang menunggu pasangan -pasangan angka taruhan yang dikirim pemain ke terdakwa melalui pesan whatsapp setelah itu mengirimkan pasang-pasangan angka-angka taruhan Toto gelap yang terdakwa terima melalui pesan whatsapp Handphone milik terdakwa VIVO jenis 1904 warna hitam dengan simcard : 085262863062 kemudian terdakwa laporkan dan kirim kembali rekapan omset-omset pemain kepada saudara AHUAT ke pesan whatsapp +639277420692 setelah itu pemilik website menyuruh terdakwa 50 % omset-omset pemain tersebut dikirim kerekening bank BCA, kemudian sisa omset yang terdakwa kirim selanjutnya untuk dipasang ke website: autojepe.com hanya itu saja tugas dan peran terdakwa dalam judi toto gelap online,  dengan jenis tebakan judi Togel online yang disediakan bandar adalah: Tebakan Dua Angka (2D); Tebakan Tiga Angka (3D) dan Tebakan Empat Angka (4D) dengan uang taruhan untuk judi Togel online tersebut minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan maksimalnya tidak dibatasi, dengan  jumlah hadiah yang diperoleh apabila angka tebakan jitu atau sama dengan yang dikeluarkan oleh Bandar adalah : Untuk pasangan taruhan dua angka (2D) akan diterima sebesar 70 (tujuh puluh) dikalikan dengan jumlah taruhan; Untuk pasangan taruhan tiga angka (3D) akan diterima sebesar 400 (empat ratus) dikalikan dengan jumlah taruhan; Untuk pasangan taruhan empat angka (4D) akan diterima sebesar 3.000 (tiga ribu) dikalikan dengan jumlah taruhan; dan untuk permainan slot online minimal Rp.10.000 hadiah disediakan bandar sebesar Rp. 10.000.(sepuluh ribu rupiah), dengan jenis permainan yang disediakan di website : www.qq12120.com adalah permianan berupa :  SLOT dan CASINO , keuntungan terdakwa sebagai Pengawas (leader) website : www.qq12120.com dan Penulis/penerima pasangan toto gelap online diwebsite: autojepe.com adalah sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah  / tiap bulanya yang terdakwa terima dari Bandar / pemeilik website adalah gaji/upah kolektif dari 2 website : www.qq12120.com dan website: autojepe.com yang terdakwa selenggarakan dan terdakwa menerima gaji/upah terdakwa tersebut melalui rekening Bank MANDIRI milik terdakwa sendiri, adapun  cara permainan Judi  tersebut yaitu  taruhan antara Bandar dengan para Penebak  untuk menebak Angka Pemenang  Judi tersebut apabila tebakan para penebak sama dengan angka yang dikeluarklan oleh Bandar maka penebak dinyatakan menang dan uang kemenangan menjadi milik penebak, dan apabilan nomor tebakan dari para penebak tidak sesuai dengan nomor yang dikeluarkan oleh bandar maka penebak dinyatakan kalah dan uang taruhan menjadi milik bandar, permainan judi    tersebut hanya bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai keahlian, dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk  terlibat atau turut campur dalam usaha Perjudian  tersebut. 


Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal Pasal 303 ayat (1) ke- 2, KUHP. Pasal  27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini