|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tertibkan Bangunan Tanpa IMB, Wali Kota Medan: Bangunan Yang Akan Berdiri Harus Sertakan Plang IMB nya

 

Tertibkan Bangunan Tanpa IMB, Wali Kota Medan: Bangunan Yang Akan Berdiri Harus Sertakan Plang IMB nya
Ket Foto : Wali Kota Medan, Bobby Nasution Instruksikan agar OPD dan Kecamatan Saling Berkolaborasi dalam Menertibkan Gedung yang Dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Wali Kota Medan, Bobby Nasution menginstruksikan agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan gedung yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Instruksi ini disampaikan Bobby Nasution ketika memimpin rapat pembahasan permasalahan bangunan yang tidak memasang plang pada saat mendirikan bangunan, di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/12). 


Dalam rapat tersebut, Bobby Nasution mengatakan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, maka Pemko Medan akan menertibkan bangunan yang berdiri tanpa IMB. Oleh sebab itu Bobby Nasution meminta agar bangunan yang akan berdiri harus menyertakan plang IMB nya yang sesuai dengan bentuk bangunan.


"Penertiban IMB ini harus kita lakukan secara kolaborasi antara OPD terkait dengan Kecamatan, sebab peran kewilayahan sangat diperlukan dalam menertibkan bangunan yang berdiri tanpa IMB, ini yang saya inginkan agar PAD kita dapat meningkat"kata Bobby Nasution. Upaya meningkatan PAD ini dibutuhkan agar Pemko Medan dapat melaksanakan Pembangunan Kota terutama merealisasikan 5 program prioritas Wali Kota Medan.


Baca Juga :

>>  Buka Seminar Ketahanan Keluarga, Nawal Berharap Ada Solusi Penguatan Digital

>>  Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Upacara Peringatan Hari Bela Negara Tahun 2021


Sebelumnya Kepala Balitbang Kota Medan, Irwan Ritonga menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan tentunya OPD yang membidangi IMB dan yang mengawasi tegaknya peraturan harus berpedoman kepada peraturan tersebut. Tetapi yang terjadi di lapangan tidak demikian, banyak bangunan masyarakat baik itu rumah maupun rumah toko (ruko) yang menyalah seperti tidak memiliki IMB maupun menyalahi IMB.


“Sebagian masyarakat yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dengan tidak mau memasang plang IMB di lokasi bangunan atau tidak memiliki IMB serta bangunan yang tidak sesuai dengan IMB tersebut tentunya dapat menimbulkan kebocoran potensi PAD Kota Medan.” jelas Irwan. Dalam rapat ini turut hadir Asisten Administrasi Umum, pimpinan OPD terkait dan para Camat sekota Medan.


 


 


Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan

 
Komentar

Berita Terkini