|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tiga Terdakwa Korupsi T.A.2016 Humbahas Senilai Rp, 5,9 Miliyar, Dibebaskan Hakim Jarihat Simarmata di PN Medan

 

Ket Foto : Sidang Putusan bebas itu diucapkan Hakim Jarihat diruang Sidang Cakra 8  pada malam hari sekira pukul 19.30 wib, dihadapan JPU RO. Nainggolan dari Kejati Sumut dan Tim Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Senin (29/11/2021 ).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan -- Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri ( PN ) Medan yang diketuai Jarihat Simarmata, bebaskan Tiga terdakwa Korupsi Peningkatan Jalan di Parbotihan Pulogodang Temba Humbahas senilai Rp, 5,9 Miliyar diantaranya, Darsan Simamora SE ( 51 ), Sabar Lampos dan Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Rajaguguk, dengan no. Reg perkara PDS-02/Pid.Sus/DSGL/05/2021 terdaftar di kepaniteraan PN Medan. 

Sidang putusan bebas itu diucapkan hakim Jarihat diruang Sidang Cakra 8  pada malam hari sekira pukul 19.30 wib, dihadapan JPU RO. Nainggolan dari Kejati Sumut dan Tim Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Senin (29/11/2021 ).


Usai membacakan putusan bebas terhadap ketiga terdakwa, hakim Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada JPU dan PH terdakwa melakukan upaya hukum dan menutup sidang.


Baca Juga :

>>  TPN Verifikasi Lapas Binjai : Semangat Luar Biasa Dalam Pelayanan yang Prima dan Berintegritas

>>  OP2SU HUT ke 4, Mantan Gubernur Sumut Dato' H Syamsul Arifin SE Siap Keliling Besarkan OP2SU


Sebelumnya JPU RO. Nainggolan menuntut pidana terhadap ketiga terdakwa agar majelis hakim menjatuhkan hukuman masing - masing terdakwa, Darsan Simamora SE, selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri. Sabar Lampos Purba ST selaku  Ketua Kelompok Kerja ( Pokja ) Unit Layanan Pengadaan dan Petrus Sabungan Hiras Fredi Aritonang  Radjaguguk, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016,  seoama 7 tahun Penjara sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Darsan Simamora,SE (51 ) selaku Direktur PT. PUTRI SEROJA MANDIRI berdasarkan Akte Perubahan Nomor 94, tanggal 08 September 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Binsar Simamjuntak, SH., yang perusahaannya beralamat di  Jl. Kemiri II Gg. Pinang No. 03 Medan dan sebagai Rekanan atau Penyedia Jasa pada pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan Pulo Godang Temba pada Tahun Anggaran 2016sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor01/SP/BM.VI/ DAK/ DPW/X/2016 tanggal 03 Oktober 2016, bersama-sama dengan Saksi Sabar Lampos, ST. selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan dan Saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang  Radjaguguk ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2016 (yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah) tahun 2017, bertempat di Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.


Bahwa sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPA-SKPD) Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 1.03 .01. 15. 08.5.2, tanggal 3 Pebruari 2016 ditampung anggaran Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang -Temba yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) yang masuk dalam anggaran Program Pembangunan Jalan dan Jembatan berupa Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan-Pengadaan Jalan/ Biaya Fisik Parbotihan- Pulo Godang- Temba dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.900.000.000.-  (lima milyar sembilan ratus juta rupiah).


Dalam rangkap pelaksanaan anggaran tersebut Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengangkat saksi Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk,ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba TA. 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Penatausahaan Keuangan APBD Tahun 2016.


Primer.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidiair

Perbuatan Terdakwa DARSAN SIMAMORA, SE., tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ( Cut Nurmala )

 
Komentar

Berita Terkini