|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Keluarkan Vaksin Tanpa SOP, Pejabat Dinkes Sumut Dituntut 18 Bulan Penjara

Keluarkan Vaksin Tanpa SOP, Pejabat Dinkes Sumut Dituntut 18 Bulan Penjara
Ket Foto : Persidangan yang Berlangsung Secara Virtual Diruang Cakra II PN Medan, Senin (17/01).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi dituntut 18 bulan penjara atau 1 Tahun dan 6 Bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung secara virtual diruang Cakra II PN Medan, Senin (17/01).


Tuntutan yang dibacakan Penuntut Tipikor Kejatisu, Hendri Edison Sipahutar ini juga menjatuhkan pidana tambahan mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp50 juta Subsidair 2 bulan kurungan. 


Masih dalam tuntutan jaksa, bahwa Suhadi dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan keempat.


Baca Juga :

>>  Bobby Nasution Punya Potensi Besar Bawa UMKM Medan Go Nasional Medan

>>  Laksanakan Deklarasi Janji Kinerja & Pembangunan ZI, Karutan I Medan Bakar Semangat Jajarannya


Adapun pertimbangan jaksa, bahwa perbuatan Suhadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmayi uang hasil berbayar, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.


Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua menunda persidangan hingga pekan mendatang dalam agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.


Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, menyebutkan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi didakwa bersalah dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra  tanpa menyeleksi pemakaiannya. Sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.


“Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk/atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinkes Sumut. Karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selvi,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli.


Dalam proses keluarnya vaksin, seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila Standar Operasional Prosedur (SOP) dilakukan, maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin Covid-19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.


Suhadi dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah.


“Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut,” pungkas Hendri.


Padahal, Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada Indra tanpa melalui SOP yang benar. 


Dalam kasus ini, kedua dokter yang terlibat bersama Selvywati sudah divonis.  Untuk dokter Indra dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, kemudian dokter Kristinus Sagala diganjar 2 tahun dan terdakwa Selvywati dihukum 18 bulan penjara. (Cut Nurmala)


 

 
Komentar

Berita Terkini